Viral “Tanah Milik Negara”, Menteri ATR Angkat Suara dan Minta Maaf

By Matanusantara

JAKARTA, MATANUSANTARA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya menyampaikan klarifikasi atas ucapannya yang menyebut “semua tanah milik negara” dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025), yang sempat memicu kegaduhan publik.

Melalui video di akun Instagram pribadinya @NusronWahidOfficial, Selasa (12/8/2025), Nusron mengakui pernyataannya menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ada statement saya sebagai Menteri ATR/BPN yang menimbulkan mispersepsi sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat terutama di netizen. Karena itu dalam kesempatan yang baik ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini sehingga menimbulkan keriuhan dan kegaduhan,” ujarnya.

Nusron Wahid, Dari Kota Santri Hingga Menteri ATR BPN

Nusron menegaskan, maksud pernyataannya adalah negara berperan mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya melalui sertifikat.

“Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Tidak benar,” jelasnya.

Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan sebelumnya menuai sorotan. Saat itu, Nusron menegaskan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat diambil alih oleh negara sesuai ketentuan tanah terlantar.

Kajati Agus Salim, Sambangi Kanwil BPN Sulsel, Ini Yang Dibahas !!!

“Tanah itu pada dasarnya milik negara. Masyarakat hanya menerima hak penguasaan. Kalau tidak dimanfaatkan, bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar dan ditarik kembali oleh negara,” ucapnya.

Ia juga menyinggung klaim kepemilikan berdasarkan warisan leluhur. “Tanah mbah atau leluhur itu tetap bagian dari otoritas negara. Leluhur kita juga tidak menciptakan tanah,” tambahnya.

Ketua DPC Demokrat Bulukumba Sabri SE, Ucapkan Yaumul Milad Untuk Mentri ATR/BPN, AHY

Data terbaru Kementerian ATR/BPN mencatat sekitar 100 ribu hektare lahan terindikasi terlantar. Proses penetapan status tanah terlantar membutuhkan waktu 587 hari melalui tahapan peringatan, evaluasi, dan rapat penetapan.

Tahapan ini dimulai dari peringatan pertama selama 180 hari, peringatan kedua 90 hari, evaluasi 14 hari, peringatan ketiga 45 hari, evaluasi lagi 14 hari, hingga peringatan terakhir 30 hari sebelum rapat final.

Ribuan Pendemo Geruduk Sinar Galesong & BPN Makassar, Andre: Kami Juga Ikut Digugat

Nusron menegaskan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan tanah secara optimal demi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Demikian penjelasan kami. Moga-moga menjadi jelas, jernih dan sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.

(RML)

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!