Viral Tudingan TikToker Dinilai Hoaks, Kejari–Rutan Sidrap Tegaskan Tahanan Hj. Paramita Sah di Sell
SIDRAP, MATANUSANTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sidrap secara terbuka dan tegas membantah pernyataan seorang TikToker dengan akun @rara_calista3 yang menyebut Paramita Irfan, owner MJB, diduga tidak berada di sel tahanan usai menjalani persidangan.
Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan, tidak berdasar, serta mencatut institusi negara tanpa konfirmasi resmi, sehingga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan, menegaskan bahwa seluruh prosedur penahanan telah dijalankan sesuai hukum acara pidana dan standar operasional yang berlaku.
“Gak ada itu, tidak ada kata terlambat, yang dia (@rara_calista3) bilang dalam video tidak benar, kerena setiap setelah sidang langsungji dibawa ke rutan,” tegas Ridwan, kepasa matanusantara.co.id, Jumat (09/01/2026)
Ia juga menepis narasi seolah-olah Rutan Sidrap menolak menerima tahanan karena alasan waktu.
“Gak bisa rutan menolak meskipun sidang selesai sampai malam,” tegas Ridwan.
Ridwan menilai, konten video tersebut tidak menunjukkan upaya verifikasi, melainkan membangun opini sepihak yang dapat menggiring persepsi publik.
“Kayak orang stress kuliat tiktokernya,” ujarnya sembari tersenyum.
Rutan Sidrap: Klaim Klarifikasi Pejabat adalah Pencatutan dan Hoaks
Sementara itu, Kepala Pengamanan (KP) Rutan Sidrap, Andi Wildani, menyampaikan bantahan lebih keras. Ia menegaskan bahwa pernyataan TikToker tersebut tidak pernah diklarifikasi oleh pejabat Rutan Sidrap, sebagaimana diklaim dalam video.
“Iya pak, itu hoaks, saya juga baru mengetahui video tersebut,” tegas Wildani.
Menurutnya, klaim bahwa pernyataan tersebut telah diklarifikasi oleh Kepala Rutan Sidrap adalah tidak benar dan menyesatkan, terlebih dalam momentum transisi kepemimpinan.
“Semuanya itu tidak benar, terkait pernyataannya yang mengatakan informasi yang disebarkan sudah diklarifikasi oleh Karutan itu hoax, hari ini pelantikan pejabat baru Karutan Sidrap menggantikan pejabat plt pak Rusdi,” bantahnya.
Wildani menekankan bahwa pencatutan nama pejabat dan institusi negara tanpa dasar konfirmasi resmi merupakan tindakan serius, karena berpotensi menimbulkan kegaduhan, distrust publik, serta membuka ruang pelanggaran hukum di ranah digital.
Ia pun secara tegas meminta pemilik akun TikTok tersebut bertanggung jawab secara terbuka dengan menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat.
“Jadi saya harap pemilik akun itu segera membuat klarifikasi atas informasi yang dibuatnya, insyaallah setelah pelantikan pejabat baru Karutan Sidrap, nanti saya sampaikan agar memberikan klarifikasi terkait tudingan tiktokers itu,” tegas Wildani.
Sorotan Etik dan Hukum
Penyebaran informasi yang belum diverifikasi, apalagi dengan mencatut institusi penegak hukum, berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian informasi serta dapat dikualifikasikan sebagai penyebaran berita bohong apabila menimbulkan keresahan publik.
Aparat mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai ruang vonis, insinuasi, atau penggiringan opini hukum, tanpa data dan klarifikasi resmi dari otoritas berwenang. (Ram).

Tinggalkan Balasan