Vonis Lengkap Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang Rp7,4 Miliar
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara. Sidang pembacaan putusan berlangsung secara daring pada Kamis (4/9/2025).
Berikut rincian vonis yang dijatuhkan majelis hakim:
Google Buka Suara Soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud
1. Joko Pribatin (PPTK) – pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta (subsider 2 bulan), serta uang pengganti Rp10 juta (subsider 1 bulan).
2. Marlin Sianturi (Direktur PT Aiwondeni Permai) – pidana penjara 3 tahun, denda Rp150 juta (subsider 2 bulan), uang pengganti Rp380 juta (subsider 4 bulan).
Dari Startup ke Tersangka: Kronologi Kasus Korupsi Chromebook Nadiem
3. Ong Ongianto Andres (Pimpinan Cabang PT Aiwondeni Permai) – pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp2,77 miliar (subsider 2 tahun).
4. Ir. Baharuddin Januddin (General Superintendent PT Aiwondeni Permai) – pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta (subsider 2 bulan), uang pengganti Rp126,19 juta (subsider 2 bulan).
Analis Kredit Bank Pemerintah Jadi Tersangka Korupsi, Dana Dipakai Trading Kripto
5. Erfan Djulani (Pemodal/Pelaksana) – pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp3,03 miliar (subsider 2 tahun).
6. Darmono (Pemodal/Pelaksana) – pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta (subsider 2 bulan), uang pengganti Rp700 juta dikurangi Rp400 juta (subsider 3 bulan).
Siap-siap!! Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdes Pinrang, Polisi Naikkan ke Tahap Sidik
7. H. Andi Rilman Abdullah (Pemodal/Pelaksana) – pidana penjara 3 tahun, denda Rp150 juta (subsider 2 bulan), uang pengganti Rp474 juta (subsider 4 bulan).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
GAM Desak KPK Bongkar Mastermind Kasus Korupsi RSUD Koltim
“Majelis hakim menvonis ketujuh terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair,” jelas Soetarmi.
Vonis tersebut disebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan