Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Vonis Mira Hayati Terjun Bebas, PUKAT Soroti Keputusan Hakim – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Vonis Mira Hayati Terjun Bebas, PUKAT Soroti Keputusan Hakim

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Makassar

MAKASSAR, MATANUSANTARA —Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, menyoroti keras vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran skincare bermerkuri.

Menurut Farid, putusan 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar itu jauh dari rasa keadilan publik.

Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara Denda 1 Milyar Oleh JPU Kejati Sulsel

“Putusan ini mencerminkan lemahnya keberpihakan peradilan terhadap perlindungan konsumen. Dengan hanya dijatuhi hukuman 10 bulan, tidak ada efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang mempertaruhkan kesehatan publik demi keuntungan pribadi,” ujar Farid dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Farid menegaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan sudah mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan farmasi, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Maka, vonis 10 bulan justru menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengawasan produk berbahaya di Indonesia.

Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara Denda 1 Milyar Oleh JPU Kejati Sulsel

“Peradilan seharusnya tidak hanya bicara soal pembuktian formal di persidangan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang luas. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan integritas pasar produk kesehatan,” tegasnya lagi.

Farid menilai, hukuman ringan seperti ini menjadi bukti bahwa perlindungan masyarakat belum sepenuhnya menjadi prioritas dalam sistem hukum saat ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan kepada Mira Hayati yang terbukti bersalah mengedarkan skincare mengandung merkuri. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arif Wicaksono.

Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara Denda 1 Milyar Oleh JPU Kejati Sulsel

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Mira dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Tim JPU, Parawansa, menyatakan keberatan keras atas putusan hakim. “Kami langsung nyatakan banding di persidangan karena putusan hakim jauh dari tuntutan,” ujarnya.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut praktik produksi dan peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat secara luas. Vonis yang dinilai terlalu ringan dianggap berpotensi melemahkan upaya penindakan terhadap pelaku usaha nakal di sektor kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!