MAKASSAR, MATANUSANTARA – Hasil rapat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait polemik tempat hiburan malam (THM) W Superclub milik Hotman Paris Hutapea yang berada di kawasan CPI Makassar tepatnya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Pannambungan, Kecamatan Mariso, Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, sebut hanya mengantongi Ijin tempat usaha Bar.
“Terkait W Superclub perlu saya jelaskan W superclub hanya mengantongi ijin untuk BAR, dan tidak untuk Diskotik dan tempat hiburan malam, ini perlu semua masyarakat memahami bahwa tidak ada seperti yang dibayangkan oleh masyarakat, disana tidak ada diskotik atau tempat hiburan malam karena izinnya hanya untuk BAR” tegasnya saat menggelar konferensi pers setelah melakukan rapat bersama Forkopimda Sulsel di kantor Gubernur Sulsel yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (03/06/2024)
Oleh karena itu, kata Prof Zudan, Pemerintah Provinsi nanti bersama-sama dengan Pemerintah kota akan melakukan pengawasan ditempat-tempat hiburan malam apabila tidak memiliki ijin diskotik atau THM tidak boleh melakukan aktivitas tersebut.
“Kita meminta kepada semua pihak yang tidak memiliki izin untuk diskotik dan tempat hiburan malam tidak boleh mengadakan kegiatan, apabila ditemukan pemerintah provinsi dan kota akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku” tegas PJ Gubernur Sulsel
Beliau juga berharap kepada seluruh masyarakat Sulsel khususnya kota Makassar agar tetap jaga ketertiban dan selalu saling harmonis antara satu sama lain
“Kami berharap seluruh warga masyarakat untuk tetap tenang menjaga ketertiban dan saling menghargai serta saling harmonis untuk tetap menjaga kedamaian” harapnya
Adapun turut hadir dalam rapat Forkopindam Sulsel diantaranya, Pj Gubernur Sulsel, MUI Pimpinan TNI dan Polri di Sulsel
BMI Siap Kawal Awasi THM
Brigader Muslim Indonesia (BMI) siap libatkan organisasi masyarakat (ormas) dalam menyikapi THM yang diduga bandel dan hiraukan regulasi atau peraturan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
“Mengenai soal W Superclub serta tempat hiburan malam bandel lainnya, Alhamdulillah dalam dua hari saya terus berkomunikasi dengan bapak PJ gubernur, beliau memperlihatkan cara berkomunikasi yang sangat santun kepada kami” ujar Muhammad Zulkifli, ST, MM selaku ketua BMI melalui via telfon whatsaap, Senin (03/06)
Lanjut kata Zulkifli, dengan berangkat dari niat yang baik untuk menciptakan menciptakan yang aman, Makassar yg aman yang selalu dalam lindungan Allah SWT kami menyampaikan pesan pesan tentang sikap yang sebaiknya diambil untuk menata dan kembali lokasi lokasi THM, menertibkan serta pemberian sanksi tegas bagi pengusaha bar, dan THM yang dinilai melanggar
“Alhamdulillah hari ini kita semua tentunya telah mendengar bahwa telah dilakukan rapat Forkominda di kantor gubernur yang juga menghadirkan pihak pemerintah kota Makassar, dimana PJ gubernur telah menyampaikan keputusan tegasnya untuk meminta semua THM yang tidak memiliki ijin agar tidak beraktivitas, oleh nya itu kami berharap pemerintah propinsi dan pemerintah kota makassar dibantu aparat Kepolisian dan TNI untuk dapat saling bahu membahu untuk mengeksekusi keputusan PJ gubernur terhadap tempat hiburan malam yang tidak mengantongi ijin atau bar bar yang justru melaksanakan aktivitas yang tdk sesuai dengan ijinnya
Adapun THM yang diduga melanggar kata Zulkifli seperti Venn, Helens, Tiger, W Superclub, Noyu, Eksodus, Barcode, Zona dan Publick.
“Kami juga berharap kiranya dalam penindakan ini tim gabungan propinsi dan kota di bantu aparat Tni Polri dapat mengeksekusi pelaku pelaku usaha yang hanya memiliki ijin kafe tetapi malah di duga melakukan aktivitas bar dan diskotik seperti aktivitas yang dilakukan di *Cafe The Sultana, Cafe Karma, Daun Cafe, Cafe Heavan dan cafe cafe yang berada di sekitar hotel arbort.
“Kita juga berharap dalam kegiatan ini dapat mengikutsertakan beberapa perwakilan ormas sehingga adanya anggapan bahwa selalu ada permainan saat dilakukan penertiban dapat di patahkan” tegas Zulkifli.