MAKASSAR, MATANUSANTARA – Khusus pemilik kendaraan bermotor 250-500 CC diseluruh Indonesia resmi diberlakukan harus memiliki Izin Mengemudi (SIM) golongan C1.
Peresmian itu ditandai dengan Launching SIM C1 dan penerbitan SIM C1 yang dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) berlaku untuk motor 250-500 cc.
Launching SIM C1 tersebut dihadiri langsung Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.
Aan menyebutkan penerbitan SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
“Hari ini kita bersama-sama akanmenyaksikan launching SIM C1. Inisebenarnya amanat dari Perpol,” kata Aan diSatpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Lanjut Aan menjelaskan bahwa perbedaan kompetensi yang diatur telah melalui kajian oleh KorlantasPolri. Dia berharap diberlakukannyaklasifikasi antar-kapasitas mesin motor dapatmenekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” harapnya.
Aan mengatakan pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.
Lebih jauh Aan menuturkan pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.
“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,” ungkapnya.
“Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” pungkas dia.