MAKASSAR, MATANUSANTARA –Praktisi hukum ternama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut bersuara atas tindakan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin yang tidak hadir sebagai saksi atau mangkir dalam persidangan kasus korupsi proyek jalan Sabbang-Tallang sebagai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7,4 Miliar.
“Menurut saya, seharusnya sebagai pejabat publik agar memberikan contoh kepada masyarakatnya untuk selalu patuh dan tunduk pada hukum, bukan malah sebaliknya, apalagi yang bersangkutan memiliki jabatan sekelas Wakil Bupati, ini sangat disayangkan” ungkap M. Syafril Hamzah SH, MH.
Darmawangsyah Muin Hadiri Dzikir Bersama, Acara Ormas Kiwal Garuda Hitam di Masjid Al-Sahid
Berdasarkan dari informasi pemberitaan disejumlah media online, Darmawangsyah Muin saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa, kata Syafril, meski yang bersangkutan seorang pejabat pemerita, Hakim tidak boleh menjadikan alasan.
“Saya harap Hakim untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, dan tidak menjadikan alasan hak imunitas, sehingga tidak menerbitkan surat pemanggilan paksa terhadap Darmawangsyah, yang sudah tiga kali mangkir sebagai saksi, karena itu adalah suatu kekeliruan” katanya
Sesuai peraturan dalam persidangan, kata Syafril, apabila saksi tidak menghadiri surat pemanggilan jaksa penuntut umum (JPU) didalam persidangan yang sedang proses di Pengadilan sebanyak tiga kali tampa alasan jelas dapat di pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pasal 224.
“Bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya dapat diancam penjara maksimal 9 bulan untuk kasus pidana dan maksimal 6 bulan untuk kasus lainny, dan diatur juga dalam undang-undang KUHAP pada Pasal 159 ayat (2) menjelaskan menjadi saksi dalam suatu perkara merupakan kewajiban setiap orang, kemudian Pasal 154 ayat (6) KUHAP juga dengan tegas mengatur tentang pemanggilan saksi dan konsekuensi jika saksi tidak hadir” paparnya
Ia juga menilai sikap Darmawangsyah yang tidak mengindakan pemanggilan JPU yang secara patut dapat masuk dalam kategori obstruction of justice.
“Jika seseorang secara sadar dan terus-menerus menghindari sidang, itu berpotensi melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Negara tidak boleh membiarkan proses hukum diganggu, ketentuan itu mengancam pelakunya dengan pidana minimal 3 tahun penjara” ujar Syafril
Saksi Kunci Ogah Hadir, Jaksa Minta Hakim Keluarkan Surat Paksa
Menurutnya, meski memiliki Hak Imunitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bukan berarti Darmawangsyah sepenuhnya kebal hukum.
Namun perlu dipahami, kata Syafril, kekebalan hukum yang dimaksud adalah kekebalan hukum pada saat pejabat pemerintah daerah tersebut menjalankan tugas dan wewenangnya, jadi kekebalan hukum ini tidak sepenuhnya absolut dan dapat dibatasi dalam kasus-kasus tertentu.
Diketahui dalam dakwaan, Darmawangsyah disebut ikut mengurus proyek bersama Sari dan pihak kontraktor, Ong Ongianto Andres dari PT Aiwondeni Permai. Dugaan perbuatan melawan hukum itu terjadi sejak Januari 2020 hingga September 2021.
Berdasarkan audit BPK, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp7.456.989.270,82. Hasil audit termuat dalam Laporan Nomor: PE.03.03/SR-916/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023.
Proses hukum terhadap Sari dan sejumlah pihak lain masih berlangsung. JPU menegaskan akan terus mendorong kehadiran para saksi kunci demi pembuktian maksimal di persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Darmawangsyah tercatat sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan resmi sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Ia sedianya diperiksa dalam perkara dengan terdakwa Sari Pudjiastuti, eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali kami panggil secara patut, tapi tidak hadir. Kami sudah mohonkan ke majelis hakim agar dilakukan pemanggilan paksa,” kata Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Muh. Yusuf, Selasa (15/7/2025).