Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Warga Binaan Perempuan Rutan Makassar Dapat Penyuluhan Hukum Soal Hak dan Kewajiban

Warga binaan perempuan Rutan Kelas I Makassar mengikuti penyuluhan hukum bertema “Pemahaman Hukum Perkawinan dan Perceraian dalam Perspektif Sosial dan Agama”.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar menggelar Penyuluhan Hukum bertema “Pemahaman Hukum Perkawinan dan Perceraian dalam Perspektif Sosial dan Agama”, pada Selasa (28/10/2025).

Kegiatan tersebut menjadi sarana edukatif yang dirancang khusus untuk memperluas wawasan hukum warga binaan perempuan agar memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan berkeluarga.

Acara dibuka secara resmi oleh Abd. Jalil, Kepala Sub Seksi Bimbingan dan Pengelolaan (Kasubsi BHP) Rutan Makassar.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian, yang bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan dapat memahami pentingnya nilai hukum dalam kehidupan berkeluarga. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal moral dan sosial bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih bijak dan bertanggung jawab,” ujar Abd. Jalil.

Penyuluhan hukum ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Prof. Dr. H. M. Thahir Maloko, M.H.I. dan Drs. Hadi Daeng Mapuna, M.Ag. Keduanya memberikan pemaparan mendalam terkait aspek hukum, sosial, dan keagamaan dalam perkawinan serta perceraian termasuk konsekuensi yuridis dan dampak sosial yang menyertainya.

Dalam penyampaiannya, Prof. Thahir Maloko menekankan bahwa makna perkawinan tidak hanya sebatas ikatan lahiriah, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan spiritual.

“Hukum hadir untuk menuntun, bukan menghukum. Memahami aturan perkawinan berarti menjaga keharmonisan dan martabat keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Drs. Hadi Daeng Mapuna menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, suami dan istri memiliki tanggung jawab yang seimbang dalam membangun rumah tangga yang harmonis.

“Suami berkewajiban menafkahi, melindungi, dan membimbing keluarganya dengan kasih sayang dan tanggung jawab. Sementara istri wajib menaati dalam hal yang baik, menjaga kehormatan, dan mengelola rumah tangga dengan bijak. Hubungan yang saling menghormati inilah yang menjadi dasar terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan menyeluruh bagi warga binaan tidak hanya melalui pelatihan keterampilan, tetapi juga melalui pendidikan hukum dan moral yang menjadi fondasi penting dalam proses reintegrasi sosial.

Editor: Ramli
Sumber: Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!