Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Warga Binaan Rutan Makassar Diedukasi Hak Bantuan Hukum Gratis Negara

Petugas Kanwil Kemenkumham Sulsel dan LBH Mata Air Keadilan memberikan materi penyuluhan hukum kepada warga binaan Rutan Makassar terkait hak memperoleh bantuan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2011.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Rutan Kelas I Makassar menggelar Penyuluhan Hukum Tahun 2025 bertema “Pemenuhan Hak atas Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011” sebagai langkah memperkuat pemahaman warga binaan mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara gratis.

Kegiatan tersebut terlaksana melalui kerja sama Kanwil Keminimipas Sulsel dan LBH Mata Air Keadilan, Jumat (07/11/2025).

Penyuluhan diikuti perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan menjadi sarana penting untuk memahami mekanisme bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana amanat UU No. 16 Tahun 2011.

Rutan Makassar Terima Penguatan Pembinaan Pramuka untuk Perkuat Karakter Warga Binaan

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah, melalui pejabat struktural, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas lembaga.

“Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi warga binaan untuk mengenal hak-hak hukum mereka. Negara menjamin bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, berhak atas keadilan dan pendampingan hukum,” ujarnya.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel memaparkan peran negara dalam menjamin akses bantuan hukum, mulai prosedur pengajuan hingga penyaluran layanan bagi masyarakat tidak mampu.

Rutan Makassar Beri Penghargaan Pegawai Teladan, Dorong Budaya Kerja Disiplin dan Profesional

Sementara tim LBH Mata Air Keadilan memaparkan praktik pendampingan di lapangan dan membuka ruang konsultasi langsung bagi warga binaan.

Kegiatan berlangsung interaktif, ditandai antusiasme warga binaan yang bertanya mengenai proses bantuan hukum, hak-hak saat persidangan, hingga cara mendapatkan pendampingan dari LBH terakreditasi.

Dengan kegiatan ini, Rutan Makassar menegaskan komitmennya memperkuat layanan pembinaan hukum dan memastikan warga binaan mendapatkan pemahaman yang benar sesuai prinsip Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel (PRIMA).

Editor: Ramli

Sumber: Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!