MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Warga Binaan Rutan Pangkep Dibekali Pemahaman KUHP Baru Oleh Kemenkum Sulsel

Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memberikan penyuluhan terkait KUHP baru serta monitoring layanan bantuan hukum bagi warga binaan di Aula Ngusman Rutan Kelas IIB Pangkep, Jumat (26/6/2026).

PANGKEP, MATANUSANTARA — Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep memperoleh pemahaman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep tersebut dirangkaikan dengan monitoring layanan bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bagi warga binaan.

Tim penyuluh hukum dipimpin Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Puguh Wiyono, didampingi Serli Randabunga serta Andi Fikri Fauzi Alimuddin.

Dalam penyuluhan tersebut, warga binaan diberikan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku secara nasional pada 2 Januari 2026 lalu.

Tim penyuluh menjelaskan sejumlah poin penting dalam KUHP baru, mulai dari pendekatan keadilan restoratif, pidana alternatif, hingga berbagai ketentuan hukum terbaru yang dinilai penting dipahami masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta memperluas pemahaman warga binaan terhadap perkembangan regulasi hukum pidana nasional yang kini mulai diterapkan di Indonesia.

Selain memberikan penyuluhan, tim Kanwil Kemenkum Sulsel juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum di Rutan Pangkep guna memastikan warga binaan mendapatkan akses bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pangkep, Dujfri, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi hukum warga binaan.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel. Sosialisasi KUHP baru ini menjadi bekal pengetahuan yang penting bagi warga binaan, sekaligus memberikan pemahaman mengenai perkembangan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Dujfri.

Ia menilai, pemahaman hukum yang baik dapat membantu warga binaan mengetahui hak, kewajiban, serta mekanisme bantuan hukum yang dapat diakses selama menjalani proses pembinaan di dalam rutan.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan warga binaan semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku sekaligus mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum secara optimal. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini