MAKASSAR, MATANUSANTARA –Personil Timsus Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Macam Kebo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi dengan menggunakan jasa pengiriman.
Pengungkapan tersebut dipimpin lansung oleh Kanit Timsus Akp Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H. didampingi Panit 1 Timsus Ipda A.asmar Alimuddin, S.H., S.M., M.M bersama Tim.
Bahwa Timsus Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Macam Kebo kembali berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak -+ 32.63 gram dengan modus memasukan sabu kedalam boneka yang diduga akan dikirim ke Ternate, Maluku Utara, melalui jasa pengiriman.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Paket Pengiriman Agung Cargo Express dengan nomor resi * 300515* berisi 1(satu) buah boneka dan paket Narkotika jenis Shabu sebanyak -+ 32.63 gram dan 6 (enam) buah handphone merk iPhone 13 warna hijau, iPhone 11 warna putih, vivo warna silver, realme warna hitam serta Oppo warna biru” ujar Kanit Timsus Akp Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H kepada awak media melalui keterangan tertulis, Rabu (02/10/2024).
Keempat tersangka yang diamankan kata AKP Lumbrian, mereka masing-masing berinisial DAD (20), RR (32), IT (25) dan AS (39) dan diamankan ditempat yang berbeda
“TKP 1 : Sabtu, 21 September 2024 Sekitar Pukul 18.00 Wita, di Agung Cargo Express, Jl. Bali no.5, Kel. Pattunuang Kec. Wajo Kota Makassar, TKP 2 : Minggu, 29 September 2024 Sekitar Pukul 19.00 Wita di Jl. Bali, Kel. Pattunuang Kec. Wajo Kota makassar, TKP 3 : Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 23.00 wita, di Jl.barawaja 2, No.8 Kel. Wala walaya Kec.Tallo Kota Makassar, TKP 4 : Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 01.00 wita di Jl. Barukang utara Kel. Cambayya Kec. Tallo kota Makassar” ujarnya.
Kronologi Pengungkapan
Bahwa pada Hari Sabtu, 21 September 2024 Pukul 18.00 Wita, Tim Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika di gudang kargo Bandara Sultan Hasanuddin, Kota Makassar.
“Pada Hari Sabtu ,21 September 2024 Pukul 19.00 Wita, Tim berangkat ke TKP yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya dan seteleh dilakukan pengecekan Xray ditemukan bahwa paket tersebut diduga berisi narkotika jenis Shabu, oleh pengirim yang atas nama *Toko Lisha Fashion* (088* yang akan dikirim ke tujuan bernama *MA* (085) dengan alamat Jl. Pasar Kota Baru Kecamatan Ternate Prov. Maluku utara” ujar AKP Lumbrian
Selanjutnya, kata Lumbrian, Tim melakukan kordinasi untuk melakukan pengejaran terhadap pengirim dan melakukan control delivery kepada penerima barang/paket tersebut.
“Kemudian pada hari Minggu, 29 September 2024, Seorang perempuan mendatangi Cargo Bandara menanyakan paket tersebut kemudian diarahkan ke Agung Cargo Express untuk mengambil paket tersebut” katanya.
Sekitar pukul 17.00 Wita, kata AKP Lumbrian, Tim segera mendatangi Agung Cargo Express untuk melakukan pemantauan terhadap penerima paket yang di refund.
“Sekira pukul 18.00 wita, seorang perempuan mendatangi Agung Cargo Express untuk mengambil paket tersebut, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap perempuan tersebut yang mengaku bernama DAD” ungkapnya
Setelah dilakukan interogasi terhadap Pr. DAD, kata AKP Lumbrian, diakui bahwa dia tidak mengetahui isi paket tersebut dia hanya disuruh oleh lelaki yang bernama RR untuk mengambil paket yang di refund.
Atas informasi DAD, kata AKP Lumbrian, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Lk. RR di depan rumah makan mie amoy Jl. Bali, Kel. Pattunuang Kec. Wajo, Kota Makassar.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap RR diakui bahwa benar dia yang menyuruh DAD, untuk mengambil paket tersebut di Agung Cargo Ekspress yang sebelumnya akan dikirim ke lelaki yang diketahui bernama IT” ungkapnya.
Menurut keterangan dari RR, bahwa IT sedang berada di Kota Makassar, kata AKP Lumbrian, selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap IT.
“Didapatkan informasi bahwa IT akan menemui RR di Jl. Barawaja 2, Kec. Panakukang, Kota Makassar” ungkapnya.
“Sekira pukul 23.00 wita, tim melihat seorang lelaki dengan ciri-ciri yang dimaksud, kemudian dilakukan penangkapan terhadap lelaki tersebut dan diakui bernama IT, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap IT bahwa benar dia yang memesan narkotika jenis sabu tersebut ke seorang lelaki yang diketahui bernama AS melalui RR” sambungnya
Selanjutnya, kata AKP Lumbrian, tim bergegas melakukan pemantau terhadap AS, menurut informasi AS, sedang berada Jl. Barukang Kec. Bontoala, Kota Makassar.
“Pada hari senin 30 Sep 2024 sekitar pukul 01.00 wita dilakukan penangkapan terhadap Lk. awal di Jl. Barukang kec. Bontoala kota makassar. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap AS, diakui bahwa benar Narkotika jenis shabu yang diserahkan ke RR, adalah miliknya yang diperoleh dari lelaki yang diketahui bernama Mr. A” ujarnya
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” sambung AKP Lumbrian.
Mereka kata AKP Lumbrian, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2), Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.