MAKASSAR, MATANUSANTARA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengganjar bandar narkoba itu dengan tuntutan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Dalam tuntutan JPU, Wempi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil kejahatan narkotika dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wempi Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000 subsidair 1 tahun penjara,” ucap Tim JPU yang dikoordinatori oleh Riyen Muliana dalam pembacaan tuntutannya yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar).
Tak hanya itu, sejumlah barang-bukti yang terkait dengan perbuatan dugaan pencucian uang Terdakwa Wempi Wijaya yakni 1 unit Mobil Mitsubishi Expander warna silver tahun 2021 Nopol DD 1762 UJ atas nama Verawaty dengan nomor rangka MK2NCXTARMJ002743 nomor mesin 4A91KAB3772, 1 unit Mobil Honda CRV warna putih tahun 2021 No Pol DD 805 WPI atas nama Wendi Jacob dengan nomor rangka MHRRW1880MJ103394 nomor mesin K15BJ1153781, 1 lembar foto copy legalisir HGB Nomor 21068/Maccini Sombala terbit 16 Desember 2014 dengan luas 133 mA2 NIB 20011007.05166 Surat Ukur 0509/2014 tanggal 26/11/2014 atas nama pemegang hak Wempi Wijaya dasar perolehan berdasarkan akta jual beli No. 129/2018 tanggal 28/3/2018 yang dibuat oleh Fitra Novianti, SH, M.Kn selaku PPAT Pencatatan Hak Tanggungan Nomor: 6051/2018 peringkat 1, 1 lembar foto copy legalisir SHM Nomor 20392/Bonto Lebang terbit Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 luas 165 mA2 NIB 20010206.00374 Surat Ukur 00352/2015 tanggal 22/04/2015 atas nama pemegang hak Haryono dasar perolehan berdasarkan akta jual beli No. 202-2022 tanggal 30/5/2022 yang dibuat oleh Fitra Novianti SH, M.Kn selaku PPAT Pencatatan Hak Tanggungan Nomor: 04621/2022 peringkat 1 serta 1 lembar foto copy legalisir SHM Nomor 20390/Bonto Lebang terbit Tahun 2016 tanggal 6 September 2016 luas 37 mA 2 NIB 20010206.00406 Surat Ukur 00383/2016 tanggal 25/2/2016 atas nama pemegang hak Haryono dasar perolehan berdasarkan akta jual beli No. 203-2022 tanggal 30/5/2022 yang dibuat oleh Fitra Novianti SH, M.Kn selaku PPAT Pencatatan Hak Tanggungan Nomor: 04621/2022 peringkat 1 oleh JPU dituntut agar dirampas untuk negara.