Wow! 4.722 Pemohon SKCK PPPK di Bulukumba, Negara Raup Rp141 Juta Lebih dari Biaya Administrasi
BULUKUMBA, MATANUSANTARA – Antusiasme masyarakat Bulukumba dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu membludak.
Tercatat, sebanyak 4.722 orang sudah mengajukan permohonan di Polres Bulukumba.
Dari ribuan pemohon itu, sekitar 90 persen telah berhasil menyelesaikan proses pengurusan.
Menariknya, setiap pembayaran SKCK tidak masuk ke kepolisian, melainkan langsung disetor ke kas negara melalui Bank Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan tarif Rp30 ribu per SKCK, negara berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp141.660.000 hanya dari layanan ini.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menegaskan bahwa proses pelayanan dilakukan secara transparan dan resmi.
“Semua pembayaran SKCK langsung masuk ke kas negara. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, karena ini murni PNBP,” ujarnya.
Lonjakan pemohon SKCK ini disebut dipicu oleh tingginya minat masyarakat mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.
Polres Bulukumba sendiri mengaku terus berupaya memberikan pelayanan cepat dan akuntabel di tengah membludaknya jumlah pendaftar.
Tinggalkan Balasan