PANGKEP, MATANUSANTARA – Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Pangkajene menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Depan Kejari Pangkep, Selasa 04 Juni 2024 yang dihadiri oleh Bupati Pangkep, Perwakilan Polres Pangkep, Perwakilan Kodim 1421 Pangkep, Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, serta tamu undangan lainnya.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mengurangi risiko sekaligus menegakkan hukum. Sementara itu, kehadiran para aparat penegak hukum (APH) lainnya merupakan bentuk sinergi sekaligus dukungan terhadap pelaksanaan tugas” ujar Kasi Humas Rutan Pangkep, Awal, melalui keterangan tertulis, Rabu (05/06)
Pada moment tersebut, kata Awal, Kajari Pangkep, Nurul Wahida memberikan sambutan kepada para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan rutinitas yang dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan serta sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.”, ucapnya