MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

5 Tuntutan!! Status 3 Anggota DPRD dalam Kasus Sabu Masih Misterius, AMI Agendakan Aksi di Sejumlah Titik

Aliansi Madura Indonesia (AMI) saat menyampaikan aspirasi terkait penegakan hukum. AMI mengagendakan aksi di sejumlah titik di Jawa Timur terkait dugaan perkara narkotika yang disebut menyeret tiga anggota DPRD.

SURABAYA, MATANUSANTARA — Status hukum tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Surabaya hingga kini belum terungkap secara resmi. Kondisi tersebut mendorong Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengagendakan aksi demonstrasi di sejumlah titik pada 5–6 Oktober 2026.

Aksi yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB itu akan menyasar sejumlah institusi, di antaranya Kantor DPD Partai Gerindra Jawa Timur, BNN Kota Surabaya, dan Polrestabes Surabaya. AMI mendesak aparat memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan pernyataan AMI, desakan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai tiga anggota DPRD yang disebut diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya. Ketiganya masing-masing berinisial ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, UAM dari DPRD Kabupaten Malang, dan ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo.

Sebelumnya, DetikJatim pada 30 September 2026 memberitakan ADR disebut turut diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Surabaya. Dalam pemberitaan yang sama, ADR disebut berada di lokasi bersama UAM dan ARR.

Namun, informasi tersebut belum menjelaskan secara resmi status hukum masing-masing pihak. Penyebutan nama atau inisial dalam pemberitaan juga tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi disebut masih menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkara tersebut. Belum adanya kejelasan itulah yang kemudian menjadi perhatian AMI.

AMI meminta Polrestabes Surabaya memberikan informasi mengenai status dan perkembangan perkara sepanjang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak yang memiliki jabatan politik.

“Jabatan politik bukan tameng hukum. Tetapi kami juga tidak ingin siapa pun dihukum hanya berdasarkan isu. Karena itu, kami meminta aparat membuka fakta perkara berdasarkan proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AMI.

Menurut AMI, dugaan perkara narkotika harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat. Terlebih, informasi tersebut berkaitan dengan anggota lembaga legislatif yang memperoleh mandat dari masyarakat.

Meski demikian, AMI menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Mereka menegaskan penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan proses hukum yang sah, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan maupun tekanan massa.

Lima Tuntutan AMI

Dalam aksi yang diagendakan tersebut, AMI membawa lima tuntutan. Pertama, mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penanganan perkara secara transparan, objektif, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Kedua, AMI meminta tidak ada kekebalan maupun perlakuan khusus karena jabatan. Partai Gerindra dan lembaga DPRD terkait didesak mengambil langkah sesuai mekanisme internal apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran.

Ketiga, Polrestabes Surabaya didesak membuka kejelasan perkara, termasuk status pihak-pihak yang diperiksa sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan hukum.

Keempat, AMI meminta BNN Kota Surabaya transparan apabila terdapat proses asesmen maupun rehabilitasi terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

AMI menekankan bahwa setiap proses asesmen harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena jabatan, pengaruh politik, ataupun status sosial.

Kelima, AMI mendesak adanya kepastian hukum dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

Desakan AMI tidak hanya diarahkan ke Surabaya. Rangkaian aksi juga disebut akan diperluas ke sejumlah daerah yang berkaitan dengan tiga anggota DPRD yang disebut dalam pemberitaan.

Lokasi yang diagendakan meliputi Kantor DPC Gerindra Malang, DPRD Malang, DPC Gerindra Situbondo, DPRD Situbondo, BNNK Banyuwangi, DPC Gerindra Banyuwangi, serta DPRD Banyuwangi.

AMI menyebut rangkaian aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penanganan dugaan perkara narkotika yang menyangkut pejabat publik.

Di sisi lain, AMI meminta partai politik tidak memberikan perlindungan politik apabila kadernya terbukti melakukan tindak pidana. Namun, langkah organisasi maupun partai juga diminta tetap menunggu fakta dan proses hukum yang sah.

“Partai politik harus menunjukkan komitmen terhadap integritas kadernya. Kalau terbukti bersalah, jangan ada perlindungan. Kalau belum terbukti, jangan pula seseorang dihukum berdasarkan opini. Semua harus dikembalikan kepada proses hukum,” tegas AMI.

AMI juga membawa seruan “Geruduk, Kepung, dan Duduki – Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu!” sebagai bentuk tekanan moral agar aparat memastikan hukum berlaku bagi semua pihak.

Kendati demikian, AMI menegaskan aksi tersebut bukan tuntutan agar seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum. Mereka meminta aparat justru menjawab pertanyaan publik melalui proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau terbukti bersalah, proses sesuai hukum. Kalau belum terbukti, jangan menghakimi. Tetapi jangan pula ada upaya menutup-nutupi fakta,” tegas AMI.

Dengan demikian, sorotan utama aksi AMI kini mengarah pada kejelasan status tiga anggota DPRD yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Publik membutuhkan kepastian apakah mereka sebatas dimintai keterangan, menjalani pemeriksaan, telah ditetapkan dalam status hukum tertentu, atau justru tidak terkait dengan perkara sebagaimana informasi yang beredar.

Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima redaksi belum memuat keterangan resmi Polrestabes Surabaya maupun BNN Kota Surabaya mengenai status hukum ADR, UAM, dan ARR. Matanusantara.co.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini