Jejak ASN Wanita T dalam Pusaran Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
TAKALAR, MATANUSANTARA — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memasuki fase intensif. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kini menelusuri dugaan peran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan berinisial T, yang disebut memiliki posisi strategis dalam proyek bernilai sekitar Rp60 miliar tersebut.
Rangkaian Penggeledahan
Pada Selasa, 27 Januari 2026, tim jaksa melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Kabupaten Takalar. Lokasi pertama yang didatangi adalah kantor BKPSDM Kabupaten Takalar. Setelah itu, penyidik bergerak ke sebuah rumah di Komplek Perumahan Istana Permai Takalar yang diketahui sebagai tempat tinggal wanita T.
Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dokumen pengadaan, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan proses lelang dan pelaksanaan proyek bibit nanas. Namun saat tim tiba di kediaman tersebut, wanita T tidak berada di lokasi.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan alat bukti dalam penyidikan yang telah berjalan, sekaligus untuk mengurai konstruksi peran para pihak dalam proyek tersebut.
Dugaan Relasi dan Konstruksi Perkara
Dalam pengembangan perkara, wanita T disebut memiliki hubungan dekat dengan pria berinisial RR, yang juga tercatat sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. RR termasuk dalam daftar pihak yang telah dicekal oleh Kejati Sulsel.
Selain itu, wanita T diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan HS, mantan pejabat pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan. Relasi ini menjadi salah satu pintu masuk pendalaman penyidik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, RR diduga digunakan jasanya untuk mengoperasikan sistem lelang proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Pada tahap awal penyidikan, ditemukan indikasi dugaan manipulasi proses pengadaan, mulai dari pengaturan teknis, pola administrasi, hingga dugaan rekayasa dokumen yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Nilai Proyek dan Pendalaman Aliran Dana
Proyek pengadaan bibit nanas yang menjadi objek penyidikan disebut memiliki nilai sekitar Rp60 miliar. Penyidik kini menelusuri:
- Mekanisme perencanaan dan penganggaran proyek
- Proses penunjukan atau penetapan penyedia
- Peran masing-masing ASN dan pihak swasta
- Dugaan aliran dana ke sejumlah pihak
- Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan dalam proses lelang, atau manipulasi administrasi sebagaimana indikasi awal yang ditemukan.
Status Hukum
Hingga saat ini, Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing individu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pendalaman masih berlangsung.
āMasih terus didalami,ā ujar Soetarmi.
Daftar Pencekalan
Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah melakukan pencekalan terhadap sejumlah pihak, di antaranya:
- Mantan Pj Gubernur Sulsel
- BB
- HS (51)
- RR (35)
- UN (49)
- RM (55), Direktur Utama PT AAN
- RE (40), karyawan swasta
Langkah pencekalan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan para pihak tetap berada dalam jangkauan proses hukum.
Respons Publik
Wakil Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati Sulsel dalam mengusut perkara ini. Ia mendorong agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan transparan hingga ke aktor intelektualnya.
Titik Kritis Perkara
Secara konstruksi awal, perkara ini mengarah pada dugaan:
- Manipulasi sistem lelang
- Rekayasa administrasi pengadaan
- Penyalahgunaan kewenangan
- Potensi kerugian negara dari proyek bernilai puluhan miliar rupiah
- Publik kini menanti kepastian hukum terkait penetapan tersangka, hasil audit kerugian negara, serta kejelasan peran para pihak yang telah diperiksa.
Perkembangan perkara ini akan menjadi penentu apakah dugaan manipulasi pengadaan bibit nanas tersebut benar terjadi atau tidak, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum dalam proyek pengadaan di sektor pertanian daerah. (RAM).

Tinggalkan Balasan