Napi Jadi DPO, Alasan Kasatnarkoba dan Kanit Polrestabes Makasaar Lakukan Penetapan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Status hukum Adnan alias Bocil dalam perkara narkotika kembali memicu tanda tanya besar. Meski namanya berkali-kali muncul sebagai pengendali peredaran sabu dalam dakwaan terhadap Muh Fachryansha Putra A, Bocil justru ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) padahal ia diketahui sedang berada di salah satu rumah tahanan di Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febrianto, menjelaskan bahwa penyidik belum dapat menetapkan Bocil sebagai tersangka karena syarat formil belum terpenuhi.
“Masih DPO karena kami masih lengkapi satu alat bukti lain. Dia sudah kami periksa, tapi kami belum mendapatkan alat bukti lainnya,” ujar Lulik lewat pesan WhatsApp, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan satu-satunya alat bukti yang ada adalah keterangan terdakwa Fachryansha—yang berperan sebagai kurir dalam jaringan Bocil.
“Baru satu alat bukti, sebatas keterangan tersangka. Apa itu bisa untuk kita tetapkan dia tersangka juga?” lanjutnya.
Menurut Lulik, seluruh hasil pemeriksaan terhadap Bocil telah dimasukkan ke berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjadi bagian dari berkas perkara yang dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hasil pemeriksaan sudah kami lampirkan di berkas,” tegasnya.
Peran Bocil Dominan dalam Dakwaan JPU: “Pengendali Kurir, Pembayar Upah”
Dalam surat dakwaan JPU Sitti Rosdianah, nama Adnan alias Bocil disebut berulang kali sebagai pihak yang memberi instruksi kepada Fachryansha untuk mengambil dan menempelkan paket sabu di sejumlah lokasi.
Fachryansha menerima Rp 1,5 juta untuk setiap pengambilan paket.
Kasus bermula pada 2 Agustus 2025 saat tim Satnarkoba Polrestabes Makassar menangkap Fachryansha di Jalan A. Tonro, Tamalate, dan menemukan 13 sachet sabu serta dua sachet tembakau sintetis.
Pengembangan di kamar kos terdakwa kembali menemukan sabu, tembakau nicotin, timbangan digital, hingga alat hisap.
Dalam pengakuannya, Fachryansha telah tujuh kali mengambil paket sabu milik Bocil, termasuk 50 gram sabu yang ia ambil di Jalan Limbung, Gowa, pada 31 Juli 2025.
Upah kurir ditransfer melalui akun dompet digital atas nama Adnan Bahtiar.
Hasil laboratorium membenarkan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMB-4en-PINACA, dua zat narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, Fachryansha didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar.
Janggal: Napi Kok Bisa Jadi DPO?
Meski telah diperiksa, dan meski berada di balik jeruji, status Bocil tetap DPO. Polisi beralasan belum terpenuhi dua alat bukti, namun kondisi ini memicu pertanyaan publik: bagaimana seorang warga binaan yang mudah ditemukan dapat berstatus buron?
Keluarga Terdakwa Curiga Ada Maladministrasi
Kecurigaan menguat setelah keluarga Fachryansha menemukan kejanggalan dalam dakwaan, terutama soal status pemilik barang bukti.
“Saya merasa heran masalah hukum yang dihadapi F. Padahal pengakuan F, barang bukti itu milik A alias B yang orangnya saat ini ada di Rutan. Namun di dalam dakwaan yang saya baca B dijadikan DPO. Saya curiga ini B membayarki sehingga penyidik ubah BAP Fahrul kasihan,” ungkap keluarga (17/11).
Keterangan keluarga ini menambah daftar persoalan, mulai dugaan kriminalisasi kurir, ketimpangan status hukum pengendali, hingga transparansi proses penyidikan.
Editor: Ramli.


Tinggalkan Balasan