MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Terungkap!! Alasan Ida Hamidah Absen Saat JPU Jebloskan Mira Hayati “Ratu Emas” di Lapas Bollangi

Gambar Mira Hayati saat pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi Kejati Sulsel ke Lapas Perempuan  Kelas IIA Sungguminasa.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Eksekusi terpidana kosmetik ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati alias “Ratu Emas”, Rabu (18/02/2026), menyisakan satu fakta yang menjadi sorotan, penasihat hukumnya, Ida Hamidah, tidak terlihat mendampingi saat kliennya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi). Rabu 18 Februari 2026.

Momentum ini menjadi fase akhir dari rangkaian panjang proses peradilan yang melewati tiga tingkat, hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, pada tahap paling simbolik dalam penegakan hukum tersebut, kuasa hukum tidak hadir secara fisik.

Berdasarkan hasil konfirmasi matanusantara.co.id, Ida Hamidah menjelaskan secara terbuka, alasan utamanya benturan agenda persidangan. Ia mengaku berkomunikasi dengan Mira Hayati, meski dirinya memiliki agenda sidang lain.

“Baku tel ja (Komunikasi) tadi dengan Mira, 4 sidang saya hari ini,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (18/02).

Mira Hayati “Ratu Emas” Asal Makassar Resmi Jalani Bulan Ramadhan 1447 H di Lapas Bollangi

Ia juga mengungkapkan bahwa Mira Hayati, sebelum pihak Kejati Sulsel melakukan eksekusi. Kliennya jauh hari sudah mempersiapkan diri untuk masuk menjalan hukumannya

“Alhamdulilla baik, Mira udah siap lama” ungkap Ida.

Ketika dimintai pesan untuk disampaikan kepada publik terkait ketidakhadirannya, Ida menegaskan alasan tersebut telah diketahui.

“Ditauji publik kalau yang liat storyku, karena ada agenda sidang” tutupnya

Inkracht Tanpa Kompromi: Mira Hayati Resmi Dieksekusi & Dijebloskan ke Lapas Bollangi

Diketahui eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku jaksa eksekutor Bidang Pidana Umum (Pidum), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, setelah menerima salinan resmi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mira Hayati, terpantau tidak didampingi oleh kuasa hukumnya

Untuk diketahui, eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan lengkap amar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar selaku pelaksana administrasi perkara. Penjemputan terpidana dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar, dan disaksikan aparat lingkungan setempat.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.

Vonis akhir.

  • Pidana penjara 2 tahun
  • Denda Rp1.000.000.000
  • Subsider 2 bulan kurungan

Perkara ini sebelumnya melalui tiga tingkat peradilan.

  • Tingkat pertama: 10 bulan penjara
  • Banding: 4 tahun penjara
  • Kasasi: 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Mahkamah Agung melakukan koreksi terhadap pemidanaan dengan mempertimbangkan proporsionalitas hukuman, namun tetap menegaskan bahwa unsur pidana terbukti.

Praktisi Hukum Desak Pengadilan Makassar Segera Terbitkan Salinan Resmi Putusan Mira Hayati

Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP. Setelah dinyatakan sehat, Mira Hayati langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi) untuk menjalani masa hukuman.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang membahayakan kesehatan publik.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melaksanakan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” ujarnya saat memimpin konferensi pers di Kejati Sulsel, Rabu (18/02).

Ia juga menyampaikan peringatan keras kepada pelaku usaha kosmetik ilegal.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas: jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” tegasnya.

Jauh sebelumnyaz praktisi hukum pidana Sulawesi Selatan, M. Shyafril Hamzah SH, MH, mendesak Pengadilan Negeri Makassar segera menerbitkan salinan resmi putusan kasasi terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, agar Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat melaksanakan eksekusi sesuai hukum.

Shyafril menegaskan, berdasarkan Pasal 270 KUHAP, eksekusi putusan kasasi hanya sah apabila Kejaksaan telah menerima salinan resmi putusan dari pengadilan. Tanpa dokumen tersebut, eksekusi dinilai tidak sah dan berpotensi menimbulkan celah hukum bagi terpidana.

“Kami mendesak pengadilan segera menindaklanjuti administrasi putusan ini. Tidak ada alasan menunda, karena keterlambatan justru menimbulkan polemik dan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya kepada tim matanusantara.co.id, Senin (16/02/2026).

Ia menambahkan, pengadilan tidak boleh pasif karena publik berhak menyaksikan hukum berjalan cepat dan transparan. Mengacu Pasal 271 KUHAP, salinan putusan inkracht wajib diserahkan kepada eksekutor.

“Kejaksaan hanya pelaksana eksekusi, bukan pengambil keputusan. Jika pengadilan lambat menindaklanjuti penerbitan salinan resmi, berarti menghambat proses hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ini bukan sekadar prosedur, tetapi soal kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat,” tegasnya. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini