Sidang Kode Etik Polda Sulsel untuk Bripda Pirman Sanksinya PTDH
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Sidang kode etik yang di yang di pimpin. Bidang Profesi dan Pengamana (Kabid propam) kombes pol Zulham effendy menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) bripda Pirman digelar di lantai 4 Gedung Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (2/3/2026).
Dalam ruangan sidang kodek etik dihadiri beberapa perwakilan keluarga korban dan saksi, untuk menjaga transparansi jalannya sidang kode etik tersebut. dari perwira hingga seangkatan korban.
Dari Pembacaan amar putusan pimpinan sidang kodek etik.kepala bidang profesi dan pengamanan(kabid propam) Sulawesi selatan menjadi penanda resmi berakhirnya status Bripda pirman sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolsek Tamalate Bersama Forkopimcam Safari Ramadan di Masjid Nurul Ittihad
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dihadirkan sebanyak 14 orang saksi dan pelaku penganiayaan yakni Bripda pirman Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa tewasnya polisi muda berinisial Bripda Dirja (19) di Barak Mapolda Sulsel, Minggu (22/2/2026).
Majelis menilai tindakan yang dilakukan Bripda Pirman telah mencederai disiplin, profesionalitas, serta merusak citra institusi Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena itu, sanksi PTDH dijatuhkan sebagai hukuman tertinggi dalam sidang kode etik Polri.
Trio Uni Eropa Sorot Imbas Blokade Selat Hormuz
“PTDH adalah sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” ucap Zulham.dalam keterangan resminya.
Dalam sidang tersebut, Bripda Pirman juga dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan peraturan internal Polri. Ia dijerat Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain sanksi etik, Bripda Pirman juga masih menjalani proses hukum pidana atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Bripda Dirja Pratama. Proses hukum pidana tersebut ditangani secara terpisah dan masih berjalan.


Tinggalkan Balasan