Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Kasus Paramita Owner MJB Asal Sidrap Sudah P-21, Polisi Sebut Pekan Depan Tersangka Akan Diserahkan ke Jaksa – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Kasus Paramita Owner MJB Asal Sidrap Sudah P-21, Polisi Sebut Pekan Depan Tersangka Akan Diserahkan ke Jaksa

Gambar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Mirzan (Dok/Spesial/Google)

SIDRAP, MATANUSANTARA — Proses hukum kasus peredaran obat pelangsing ilegal dengan tersangka Paramita Irfan, owner MJB asal Sidrap sekaligus seorang residivis, memasuki babak baru. Informasi soal pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kini dikonfirmasi langsung oleh penyidik.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Mirzan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan P-21 dari jaksa pada Senin, 1 Desember 2025.

“Oh iya betul pak, kalau tahap duanya belum ada informasi dari kami, tetapi kalau P21 nya kami sudah terima hari Senin kemarin dari Jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id, Kamis (04/12/2025).

Kabar Tahap II Paramita Owner MJB Mencuat, Publik Diminta Pantau Agar APH & Tersangka Tak Main Mata

Meski demikian, Polres Sidrap belum menjadwalkan pelaksanaan Tahap II karena masih menunggu kesiapan dari Kejari Sidrap.

“Kalau proses ke tahap duanya sebenarnya tidak ada hitungan harinya sich bang, tapi kami sisah nungguh dari kejaksaan aja. Kalau kejaksaan bilang bawa tersangkanya, pasti kami langsung bawa,” jelasnya.

Beaking News: Ida Hamidah Ultimatum APH: “Jangan Main-Main Tangani Paramita, Ini Residivis!”

Ipda Abel juga menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan Paramita setelah Tahap II bukan lagi kewenangan kepolisian.

“Jadi kalau tersangkanya sudah kami serahkan ke Kejaksaan, kami tidak lagi memiliki kewenangan masalah penahanan,” tegasnya.

Dua Kasus Hukum Paramita, Owner Karismatik Asal Sidrap Jadi Tersangka Tanpa Penahanan

Lebih jauh ia menyebutkan bahwa pelaksanaan Tahap II kemungkinan besar akan dilakukan pekan depan, sesuai komunikasi awal dengan pihak kejaksaan.

“Untuk jadwal pastinya sich kami belum tau, tapi kemungkinan besar tahap II-nya minggu depan, karena kami kemarin disampaikan itu kemungkinan minggu depan,” tutupnya.

“Paramita” Viral Usai Postingan di Instagram, Diduga Owner Kosmetik yang Temui APH di Makassar

Sebelumnya diberitakan Penasihat hukum (PH) Mira Hayati, Ida Hamidah, beberkan jadwal agenda tahap II atau penyerahan berkas perkara kasus peredaran obat pelansing yang diduga tidak mengantongi izin edar dan kosmetik bermerkuri yang diketahui tersangkanya seorang owner MJB berdomisi di Kabupaten Sidrap serta residivis atas nama Paramita Irfan.

Informasi itu diketahui awak media berdasarkan status whatsaap (SW) PH Mira Hayati yang membeberkan bahwa owner MJB Paramita Irfan dipastikan memakai rokmpi sakral.

“Paramita” Viral Usai Postingan di Instagram, Diduga Owner Kosmetik yang Temui APH di Makassar

“Sabarrr InshaaAllah Minggu Depan udah Tahap 2 pake rompi orange” tulis SW Ida yang dikutip Matanusantara.co.id, Selasa (02/12/2025)

Hal itu diketahui awak media usai Matanusantara.co.id meminta baket pemberitaan ke PH Mira Hayati terkait kasus yang didampinginya. Namun Ida menyarankan pantau tahap II owner MJB.

“Itu mau mi Tahap 2 di sidrap, yang lagi viral itu” singkatnya

Kabar Tahap II Paramita Owner MJB Mencuat, Publik Diminta Pantau Agar APH & Tersangka Tak Main Mata

Untuk diketahui kasus yang melibatkan Paramita yang ditangani Polres Sidrap Kasus Peredaran Pelansing ‘Ilegal’ atau tidak memiliki ijin edar pasal yang disangkakan ialah Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

Sementara informasi residivis Paramita disampaikan oleh pihak BPOM Makassar pada saat lakukan konfrensi pers bahwa yang bersangkutan pada 2016 yang bersangkutan juga pernah diproses hukum (Pro Justitia) dan divonis penjara percobaan serta denda.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Kejari Sidrap maupun dari Paramita Irfan. (RAM/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!