Kasus Paramita Owner MJB Asal Sidrap Sudah P-21, Polisi Sebut Pekan Depan Tersangka Akan Diserahkan ke Jaksa
SIDRAP, MATANUSANTARA — Proses hukum kasus peredaran obat pelangsing ilegal dengan tersangka Paramita Irfan, owner MJB asal Sidrap sekaligus seorang residivis, memasuki babak baru. Informasi soal pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kini dikonfirmasi langsung oleh penyidik.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Mirzan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan P-21 dari jaksa pada Senin, 1 Desember 2025.
“Oh iya betul pak, kalau tahap duanya belum ada informasi dari kami, tetapi kalau P21 nya kami sudah terima hari Senin kemarin dari Jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id, Kamis (04/12/2025).
Meski demikian, Polres Sidrap belum menjadwalkan pelaksanaan Tahap II karena masih menunggu kesiapan dari Kejari Sidrap.
“Kalau proses ke tahap duanya sebenarnya tidak ada hitungan harinya sich bang, tapi kami sisah nungguh dari kejaksaan aja. Kalau kejaksaan bilang bawa tersangkanya, pasti kami langsung bawa,” jelasnya.
Beaking News: Ida Hamidah Ultimatum APH: “Jangan Main-Main Tangani Paramita, Ini Residivis!”
Ipda Abel juga menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan Paramita setelah Tahap II bukan lagi kewenangan kepolisian.
“Jadi kalau tersangkanya sudah kami serahkan ke Kejaksaan, kami tidak lagi memiliki kewenangan masalah penahanan,” tegasnya.
Dua Kasus Hukum Paramita, Owner Karismatik Asal Sidrap Jadi Tersangka Tanpa Penahanan
Lebih jauh ia menyebutkan bahwa pelaksanaan Tahap II kemungkinan besar akan dilakukan pekan depan, sesuai komunikasi awal dengan pihak kejaksaan.
“Untuk jadwal pastinya sich kami belum tau, tapi kemungkinan besar tahap II-nya minggu depan, karena kami kemarin disampaikan itu kemungkinan minggu depan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Penasihat hukum (PH) Mira Hayati, Ida Hamidah, beberkan jadwal agenda tahap II atau penyerahan berkas perkara kasus peredaran obat pelansing yang diduga tidak mengantongi izin edar dan kosmetik bermerkuri yang diketahui tersangkanya seorang owner MJB berdomisi di Kabupaten Sidrap serta residivis atas nama Paramita Irfan.
Informasi itu diketahui awak media berdasarkan status whatsaap (SW) PH Mira Hayati yang membeberkan bahwa owner MJB Paramita Irfan dipastikan memakai rokmpi sakral.
“Sabarrr InshaaAllah Minggu Depan udah Tahap 2 pake rompi orange” tulis SW Ida yang dikutip Matanusantara.co.id, Selasa (02/12/2025)
Hal itu diketahui awak media usai Matanusantara.co.id meminta baket pemberitaan ke PH Mira Hayati terkait kasus yang didampinginya. Namun Ida menyarankan pantau tahap II owner MJB.
“Itu mau mi Tahap 2 di sidrap, yang lagi viral itu” singkatnya
Untuk diketahui kasus yang melibatkan Paramita yang ditangani Polres Sidrap Kasus Peredaran Pelansing ‘Ilegal’ atau tidak memiliki ijin edar pasal yang disangkakan ialah Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
Sementara informasi residivis Paramita disampaikan oleh pihak BPOM Makassar pada saat lakukan konfrensi pers bahwa yang bersangkutan pada 2016 yang bersangkutan juga pernah diproses hukum (Pro Justitia) dan divonis penjara percobaan serta denda.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Kejari Sidrap maupun dari Paramita Irfan. (RAM/***)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan