Polisi Bongkar Kasus Siswi Makassar Hilang Tiga Bulan, Ini Modus Operandi Pelaku
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Misteri hilangnya seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Makassar selama hampir tiga bulan akhirnya terungkap. Aparat kepolisian membongkar kasus tersebut dan mengungkap dugaan kejahatan serius terhadap anak yang bermula dari perkenalan di dunia digital.
Korban berinisial NA (17) sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak akhir 2025. Selama berbulan-bulan, keluarga tidak mengetahui keberadaan korban hingga akhirnya NA berhasil melarikan diri dan melaporkan apa yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku berinisial IK (22), warga Kabupaten Maros, diduga menjalankan modus predator digital. Pelaku membangun kedekatan emosional dengan korban melalui game online, kemudian melanjutkan komunikasi intens ke aplikasi pesan instan.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu dan janji pernikahan untuk meyakinkan korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga.
“Betul sudah diamankan di Kabupaten Maros, korban termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi, pelaku nekat membawa kabur korban dari rumahnya di Makassar,” katanya, Selasa (10/2/2026).
Namun janji tersebut berujung pada penderitaan. Korban diduga dibawa ke rumah pelaku di kawasan Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, dan disekap selama kurang lebih tiga bulan. Dalam kurun waktu itu, korban kehilangan kebebasan dan akses untuk meminta pertolongan.
Penyidik menduga selama penyekapan, korban mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali oleh pelaku. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa tindak pidana yang terjadi merupakan kejahatan berlanjut (continuous crime).
Aspek lain yang kini menjadi perhatian aparat adalah dugaan pengetahuan lingkungan sekitar. Keberadaan korban di rumah pelaku diduga diketahui oleh penghuni lain, termasuk orang tua pelaku. Polisi masih mendalami sejauh mana unsur pembiaran atau kelalaian dalam kasus tersebut.
Penderitaan korban berakhir ketika ia melihat celah untuk melarikan diri. Dalam kondisi trauma, korban berhasil kabur dan menghubungi keluarganya. Laporan keluarga kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
“Selama dibawa lari kurang lebih tiga bulan, terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan akan dinikahi sehingga mengikuti keinginan pelaku,” ujar AKP Hamka.
Pelaku IK (22) akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan pelaku terancam dijerat pasal berlapis, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, penyekapan, dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat terkait bahaya relasi daring yang melibatkan anak di bawah umur. Minimnya pengawasan dan literasi digital dinilai membuka celah bagi predator untuk melancarkan aksinya.
Aparat menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memastikan pemulihan psikologis korban serta menutup ruang pembiaran agar kejahatan serupa tidak kembali terulang. (Ram)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan