BPK Temukan Indikasi Harga Satuan Pengadaan Bibit Nanas: Kejati Sulsel Minta Audit Investigasi & PKN ke BPKP
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendalami penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Penyidikan yang dimulai pada bulan November 2025 ini telah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 30 orang yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan.
Selain itu dilakukan proses penggeledahan dokumen jejak administratif dan finansial yang dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kantor dinas/badan di Kantor Pemprov Sulsel, kantor rekanan/swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor. Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap 6 orang hingga penyitaan uang senilai Rp.1,25 miliar.
Aksi Sosial, Rutan Makassar Ambil Bagian dalam Kanwil Ditjenpas Sulsel Peduli
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang melakukan kunjungan kerja spesifik pada Jumat (6/2/2026) juga melaporkan penanganan perkara kasus pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasus pengadaan bibit nanas ini bermula dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Makassar nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa belanja barang persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan tidak sesuai ketentuan. Masih terdapat permasalahan berupa perencanaan pemberian bantuan kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Kalapas Narkotika Sungguminasa Tanam Bibit Kentang Bersama Kanwil Ditjenpas Sulsel di Malino
Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota Kelompok Tani menunjukkan bahwa sekitar 90 persen dari bantuan bibit nanas yang diberikan mengalami kematian setelah ditanam akibat berbagai faktor. Kelompok tani tidak pernah menerima pelatihan dan belum pernah menerima komoditas nanas sebelumnya.
“Dalam kasus bibit nanas, ada dugaan mark-up. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan. Namun, BPK belum melakukan audit investigasi dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN), sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP,” jelas Kajati Sulsel dalam forum tersebut.
Kajati Sulsel menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perkara yang diduga melibatkan beberapa pihak termasuk diantaranya pejabat eselon I di Kementerian. “Bahwa penyidik tetap melaksanakan tugas dengan berintegritas dan profesional,” tegas Didik Farkhan.
Operator Keuangan Rutan Makassar Ikuti Pendampingan RPD TA 2026
Laporan Kajati Sulsel ini mendapat apresiasi dan dukungan kuat dari anggota Komisi III DPR RI. Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H. (F-PAN) menyatakan dukungannya agar Kejaksaan tetap berani membongkar kasus-kasus besar meskipun melibatkan pihak berpengaruh.
“Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, ini dibongkar. Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Sarifuddin Sudding.
Dukungan senada disampaikan oleh Rudianto Lallo, S.H., M.H. (F-P. NasDem) yang menekankan pentingnya kualitas penanganan perkara korupsi daripada sekadar mengejar kuantitas.
“Silakan jalan soal pemberantasan korupsi, kami di Komisi III bersama bapak. Tapi jangan mengejar kuantitas tapi kualitas nol. Saya tekankan kualitas kasus yang ditangani dengan kerugian negaranya besar,” kata Rudianto Lallo.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan