Hilang Selama 3 Bulan, Siswi SMK Makassar Ternyata Dikurung, Disekap, dan Diperkosa Kenalan Game Online
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Hilangnya seorang siswi SMK di Makassar selama tiga bulan bukan sekadar kasus orang hilang. Fakta yang terungkap justru membuka tabir gelap kejahatan seksual terhadap anak yang bermula dari ruang digital, lalu berujung pada penyekapan dan pemerkosaan berulang.
Korban berinisial NA (17) dilaporkan hilang sejak akhir 2025. Selama waktu itu, keluarga hidup dalam kecemasan, tanpa mengetahui bahwa anak mereka berada dalam kondisi terkurung dan kehilangan kebebasan di sebuah rumah di Kabupaten Maros.
Penyelidikan kepolisian mengungkap, pelaku berinisial IK (22) mendekati korban melalui game online. Relasi yang bermula dari dunia maya itu berkembang intens, hingga pelaku menggunakan janji pernikahan untuk membujuk korban meninggalkan rumah.
Namun janji tersebut hanyalah kedok. Korban justru dibawa ke lokasi terpencil dan disekap di Kecamatan Bontoa. Di tempat itulah, korban dipisahkan dari dunia luar, tidak diberi ruang untuk melarikan diri, dan kehilangan kontrol atas hidupnya sendiri.
Selama kurang lebih tiga bulan, korban tidak diperbolehkan keluar rumah. Dalam kondisi terisolasi itu, korban mengalami kekerasan fisik dan pemerkosaan yang dilakukan berulang kali oleh pelaku.
Keberhasilan korban melarikan diri menjadi satu-satunya celah penyelamatan. Dalam kondisi trauma berat, korban menghubungi keluarga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menyatakan, laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Jatanras. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi penyekapan.
“Korban disekap dan mengalami kekerasan seksual. Ini adalah kejahatan serius terhadap anak. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui menjalin komunikasi dengan korban melalui game online sebelum membawa dan menahannya secara melawan hukum. Aparat kini mendalami unsur pidana tambahan serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penyekapan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan anak di ruang digital. Game online dan media daring yang selama ini dianggap hiburan, terbukti dapat berubah menjadi pintu masuk predator seksual ketika pengawasan longgar dan literasi digital lemah.
Tragedi ini bukan hanya tentang satu korban. Ini adalah alarm darurat bagi orang tua, sekolah, dan negara, bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti di dunia nyata, tetapi harus menjangkau dunia maya yang semakin tanpa batas. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan