Beaking News: Ida Hamidah Ultimatum APH: “Jangan Main-Main Tangani Paramita, Ini Residivis!”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, melayangkan ultimatum keras kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini BPOM Makassar, Polda Sulsel, dan Polres Sidrap agar tidak bermain mata dalam menangani kasus Paramita Irfan owner MJB asal Sidrap yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, peredaran produk pelangsing tanpa izin dan pemasaran kosmetik bermerkuri.
Idha menyebut kasus ini bukan kejutan baru, melainkan pengulangan pola kejahatan yang sama. Dengan kata lain, Paramita disebut sebagai residivis yang kembali mengabaikan regulasi dan keselamatan konsumen.
Dua Kasus Hukum Paramita, Owner Karismatik Asal Sidrap Jadi Tersangka Tanpa Penahanan
Dua Kasus, Dua Instansi, Dua Alasan Tak Ditahan, Publik Mencium Kejanggalan
Polres Sidrap menetapkan Paramita sebagai tersangka lebih dari satu bulan lalu terkait peredaran produk pelangsing tanpa izin edar.
Namun, penyidik memilih tidak menahannya dengan alasan kooperatif dan adanya jaminan dari suami tersangka.
“Iya betul sudah jadi tersangka, yang bersangkutan ditetapkan tersangka sudah lebih satu bulan,” ujar Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, Selasa (11/11/2025).
Di sisi lain, BBPOM Makassar menangani kasus berbeda: 55 item kosmetik TIE (Tanpa Izin Edar) dengan total 4.771 produk senilai Rp728 juta, termasuk kosmetik positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan Rhodamin B.
Meski ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara, BBPOM juga tidak melakukan penahanan.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan, “Proses terus berlanjut sesuai regulasi yang berlaku.”
Ida Hamidah: “Ini Ancaman Nyata bagi Konsumen, Jangan Ada Perlakuan Khusus!”
Akibat itu, Idha menilai dua lembaga penegak hukum itu harus bertindak lebih tegas karena kesalahan yang dilakukan Paramita bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang mengancam kesehatan publik.
“Produk bermerkuri itu bukan sekadar cacat administrasi. Itu racun. Merusak ginjal, saraf, kulit. Dengan nilai ratusan juta dan barang bukti ribuan, bagaimana mungkin pelakunya tidak ditahan?” tegas Ida.
Ida mengingatkan bahwa Indonesia memiliki regulasi kuat yang semestinya membuat penyidik tidak ragu:
Regulasi dan Undang-Undang yang diduga Dilanggar Paramita
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal yang disangkakan: Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Ancaman: Pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar
Konteks: Mengedarkan produk obat/kosmetik tanpa izin edar dan Menjual produk mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
Dua Kasus Hukum Paramita, Owner Karismatik Asal Sidrap Jadi Tersangka Tanpa Penahanan
2. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Pelanggaran meliputi:.
Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Tidak sesuai standar, Tidak mencantumkan informasi benar, Mengandung bahan berbahaya.
Pasal 62: Ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
3. Larangan Bahan Berbahaya dalam Kosmetik (BPOM)
Merkuri, Hidrokuinon, Rhodamin B: Dilarang keras untuk produk kosmetik karena bersifat karsinogenik, merusak organ dalam, mengganggu sistem saraf.
Bukti Semakin Kuat – Publik Menunggu Keberanian Penegak Hukum
BBPOM telah menyita produk-produk impor Thailand dan produk lokal MJB yang terbukti mengandung merkuri, termasuk, MJB Lotion Luxury Touch Yourskin dan SP Booster Whitening
Ditambah temuan dari toko P di Sidrap yang memperkuat dugaan jaringan distribusi ilegal.
Sementara itu, Polres Sidrap menyebut produk kosmetik Paramita memiliki izin BPOM yang jelas bertolak belakang dengan temuan BBPOM Makassar.
Dua Kasus Hukum Paramita, Owner Karismatik Asal Sidrap Jadi Tersangka Tanpa Penahanan
Dua institusi, dua versi, dan sejak kasus ini bergulir, tersangka masih bebas berkegiatan.
Ida Hamidah: “Residivis Tidak Boleh Dibiarkan Berkeliaran!”
Idha meminta Polda Sulsel segera melakukan supervisi terhadap dua proses hukum ini agar tidak terjadi celah permainan, mengingat Paramita pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.
Hal itu disampaikan oleh pihak BPOM Makassar pada saat lakukan konfrensi pers bahwa yang bersangkutan pada 2016 yang bersangkutan juga pernah diproses hukum (Pro Justitia) dan divonis penjara percobaan serta denda.
“Kalau pelaku yang ulang lagi perbuatannya masih tidak ditahan, ini preseden buruk. Publik berhak menilai ada yang tidak beres.” tegas Idha.
Catatan Kritis Redaksi:
Kasus Paramita Irfan adalah stress test bagi integritas BPOM Makassar, Polres Sidrap, dan Polda Sulsel.
Dengan bukti ribuan barang, kandungan bahan berbahaya, kerugian konsumen, dan status residivis, publik menunggu apakah aparat berani menegakkan hukum tanpa kompromi.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan