Kades dan Ketua BPD Pasaka Diadukan, Ombudsman Soroti Mediasi Sengketa Tanah
WAJO, MATANUSANTARA — Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, resmi diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulsel. Laporan tersebut diajukan kuasa hukum warga Dusun Lampajo, Senin (13/1/2026), atas dugaan maladministrasi dan ketidakprofesionalan dalam proses mediasi sengketa tapal batas tanah.
Pengaduan disampaikan langsung oleh kuasa hukum warga Pasaka, Putrawan Suryatno, dan diterima Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Inti laporan menyoroti sikap aparat desa dan Ketua BPD yang dinilai tidak netral, tidak objektif, serta melanggar prinsip pelayanan publik yang adil.
Putrawan menegaskan, langkah pengaduan ini merupakan upaya hukum administratif setelah kliennya merasa diperlakukan tidak setara dalam forum mediasi yang difasilitasi pemerintah desa.
“Saat ini kami mengambil langkah pengaduan sebagai bentuk upaya mencari keadilan buat klien kami yang tidak mendapat keadilan saat dilakukan mediasi oleh pemerintah Desa dan Ketua BPD yang diduga tidak profesional,” ungkap Putrawan.
Menurutnya, mediasi yang seharusnya menjadi sarana penyelesaian konflik secara imparsial justru memperlihatkan indikasi keberpihakan. Dari pengakuan kliennya, hanya satu pihak yang diminta menunjukkan bukti kepemilikan tanah, sementara pihak lain yang mengklaim tapal batas diduga tidak dibebani kewajiban serupa.
“Kan sangat lucu, mediasi namun sikap aparat Desa memberatkan klien kami dan hanya meminta klien kami memperlihatkan bukti kepemilikannya, sementara warga satunya tidak memperlihatkannya?” jelasnya.
Putrawan menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, antara lain penyimpangan prosedur, ketidakadilan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.
Ia juga menyinggung kewajiban Kepala Desa dan BPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan asas kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut hak warga.
Lebih lanjut, Putrawan mengaku kecewa karena aparat desa dan Ketua BPD yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan masyarakat justru dinilai gagal menjaga netralitas, serta diduga mempertimbangkan faktor non-administratif dalam penyelesaian sengketa.
“Hari ini langkah awal kami dengan memasukkan pengaduan ke Ombudsman, dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan adanya indikasi tindak pidana umum pemalsuan dokumen ke Polisi Daerah (Polda) Sulsel,” tegas Putrawan.
Ia menambahkan, jika terbukti ada pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu dalam penetapan tapal batas, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Pasaka dan Ketua BPD belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RAM/ED)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan