BMKG Rilis Peringatan Nasional: Cuaca Ekstrem Ancam 37 Provinsi Mulai 12 Januari 2026
JAKARTA, MATANUSANTARA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengeluarkan peringatan dini nasional terkait potensi cuaca ekstrem yang diprakirakan melanda 37 provinsi di Indonesia mulai Senin, 12 Januari 2026. Ancaman cuaca tersebut meliputi hujan sedang hingga sangat lebat yang di sejumlah wilayah disertai angin kencang.
Berdasarkan data BMKG, pada 12 Januari 2026 potensi hujan sedang hingga lebat terdeteksi hampir merata di wilayah Indonesia, mencakup Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
BMKG juga menyoroti potensi angin kencang yang menyertai hujan di sejumlah wilayah strategis, di antaranya Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, serta Sulawesi Selatan. Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan risiko kerusakan infrastruktur dan gangguan aktivitas masyarakat.
Secara meteorologis, BMKG menjelaskan cuaca ekstrem tersebut dipicu oleh aktifnya dinamika atmosfer regional, termasuk peningkatan suplai uap air dan pertumbuhan awan hujan signifikan di berbagai wilayah Indonesia.
BMKG mengingatkan, kombinasi hujan lebat dan angin kencang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, genangan luas, pohon tumbang, serta gangguan transportasi darat, laut, dan udara, khususnya di wilayah rawan dan padat penduduk.
Seiring meningkatnya potensi risiko, BMKG mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan, menyiapkan langkah mitigasi, serta secara aktif memantau pembaruan informasi cuaca resmi BMKG, mengingat peringatan ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan atmosfer. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan