Akhir Teror Curanmor! Resmob Toraja Utara Bongkar 13 LP, Komplotan Dibekuk
TORAJA UTARA, MATANUSANTARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara melalui Tim Resmob membongkar rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan warga.
Operasi pengungkapan yang dilakukan pada awal tahun 2026 itu berhasil mengurai 13 laporan polisi (LP) yang sebelumnya tersebar dalam kurun waktu November 2024 hingga Maret 2026.
Hari Kelima Pencarian Korban lansia Tenggelam, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran di Empat Sektor
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Tim Resmob setelah menerima berbagai laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di wilayah Toraja Utara.
“Total ada 12 laporan polisi yang berhasil kami ungkap pada awal tahun 2026 ini,” ujar Iptu Ruxon saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).
Adapun laporan polisi yang berhasil diungkap meliputi:
Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin & Kepatuhan Prosedur
- LP/B/341/XI/2024/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 09 November 2024
- LP/B/369/XII/2024/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 09 Desember 2024
- LP/B/266/X/2025/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 06 Oktober 2025
- LP/B/267/X/2025/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 06 Oktober 2025
- LP/B/291/X/2025/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 27 Oktober 2025
- LP/B/340/XI/2025/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 24 November 2025
- LP/B/378/XII/2025/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 23 Desember 2025
- LP/B/392/XII/2025/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 30 Desember 2025
- LP/B/08/I/2026/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 05 Januari 2026
- LP/B/01/I/2026/SPKT/Sek. Sanggalangi/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 22 Januari 2026
- LP/B/29/I/2026/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 24 Januari 2026
- LP/B/43/II/2026/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 05 Februari 2026
- LP/B/84/III/2026/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 04 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan pencurian tersebut.
Kelima terduga pelaku yakni:
AP (23), warga Kota Palopo ML (16), warga Kecamatan Tikala, Toraja Utara HR (20), warga Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara S (30), warga Kota Parepare SP (24), warga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah
Penyerahan Hadiah Warnai Penutupan “Festival Bapak Sholeh” di Rutan Pangkep
“Kelima terduga pelaku ini memiliki peran berbeda dalam sejumlah kasus yang kami tangani. Saat ini semuanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Lapas Kelas IIB Maros Rapat Persiapan Idul Fitri 1447 H, Dirangkaikan Bukber dan Penguatan Keamanan
Barang bukti tersebut antara lain:
- 15 unit sepeda motor
- 1 buah kalung emas seberat 16 gram
Pengungkapan ini sekaligus membuka kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan penadah kendaraan hasil curian.
Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba: Jangan Ragu Pecat!
“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Iptu Ruxon.
Polres Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.


Tinggalkan Balasan