Menolak Lupa! Hasil Wawancara BMI dengan Pelaku Sobis Sidrap, Nama Hj. Kasri dan Asmir Mencuat
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan praktik sindikat penipuan online atau yang dikenal dengan istilah passobis kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah rekaman wawancara yang dilakukan Ketua Brigader Muslim Indonesia (BMI) Makassar Muhammad Zulkifli akrab disapa Zoel dengan salah seorang terduga pelaku asal Sidrap mengungkap sejumlah keterangan mengenai pola kerja, pembagian hasil, hingga pihak yang disebut berada di balik aktivitas tersebut pada 25 April 2025.
Dalam video yang diperoleh tim redaksi Matanusantara.co.id pada Minggu 30 Agustus 2026. Terlihat seorang pria berbaju merah yang mengaku bernama Alif alias Jarwo mengaku lahir di Pinrang dan besar di Kabupaten Sidrap. Ia menyebut tinggal di kawasan Kompleks Benteng Sapi, Sidrap.
Dalam sesi wawancara tersebut, pria itu diminta memperagakan bagaimana modus pembuatan akun dan tautan yang digunakan untuk menarik perhatian calon korban.
Dari keterangannya, aktivitas tersebut menggunakan konten seksual sebagai umpan awal sebelum calon korban diarahkan menuju komunikasi melalui aplikasi Telegram.
Ketika ditanya mengenai pihak yang disebut sebagai bosnya, pria tersebut secara langsung menyebut nama Hj. Kasri.
“Kalau ini satu bulan, kemarin ada 80 juta,” ujar pria tersebut dalam rekaman ketika ditanya mengenai uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Dikutip media inj, Minggu (30/08).
Ia kemudian menyebut bahwa dirinya tidak menerima seluruh hasil tersebut. Menurut pengakuannya, ia mendapatkan bagian sebesar 10 persen.
“Dari 80 juta saya dapat 10 persen, Pak,” katanya.
Ketika ditanya apakah berarti dirinya memperoleh sekitar Rp8 juta, pria tersebut membenarkannya. “Iya, Pak,” jawabnya.
Sebut Hj. Kasri sebagai “Bos”
Dalam percakapan tersebut, pria itu beberapa kali menyebut Hj. Kasri ketika ditanya mengenai pihak yang berada di atasnya.
Ia menyebut Hj. Kasri berdomisili di wilayah Kawae, Kabupaten Sidrap.
Tidak berhenti di situ, muncul pula nama Asmir, yang dalam percakapan disebut sebagai adik dari Hj. Kasri.
Petugas dalam video beberapa kali mengonfirmasi hubungan tersebut.
“Ini adiknya bosmu ini?” tanya petugas.
“Iya, Pak,” jawab pria tersebut.
Nama Asmir kembali disebut ketika petugas menanyakan siapa pihak yang mengirimkan tautan kepada dirinya.
“Jadi ini adiknya Hj. Kasri yang kirimkan kamu link?” tanya petugas.
“Iya, Pak,” jawabnya.
Namun demikian, keterangan tersebut masih merupakan pernyataan dalam sebuah rekaman wawancara dan belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum mengenai keterlibatan atau peran seseorang dalam jaringan penipuan sebelum diverifikasi melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Modus Bermula dari Konten Seksual
Dalam rekaman itu, pria tersebut juga memperagakan cara membuat tautan yang kemudian digunakan sebagai sarana untuk menarik perhatian calon korban.
Ia menjelaskan bahwa tautan tersebut dibuat dengan menggunakan kata kunci berkaitan dengan konten pornografi atau seksual. Setelah itu, gambar diunggah melalui pengelola berkas di perangkat yang digunakan.
Petugas kemudian menanyakan apakah gambar tersebut disebarkan melalui media sosial.
Pria itu menjawab bahwa penyebaran dilakukan melalui Telegram.
“Melalui aplikasi Telegram saja,” ujarnya.
Menurut keterangannya, calon korban yang tertarik kemudian diarahkan ke komunikasi berikutnya. Nomor Telegram calon korban dikumpulkan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam grup yang disebut sebagai grup investasi.
Grup Investasi Disebut Diisi Akun-Akun Pengendali
Bagian lain dari rekaman memperlihatkan keterangan mengenai bagaimana kelompok tersebut membangun suasana seolah-olah terdapat banyak anggota yang berhasil memperoleh keuntungan investasi.
Pria tersebut menjelaskan bahwa dalam sebuah grup dapat digunakan banyak akun yang dikendalikan oleh satu orang.
“100 akun dia pakai, Pak,” katanya.
Menurut keterangannya, penggunaan banyak akun tersebut bertujuan agar aktivitas di dalam grup terlihat ramai dan meyakinkan calon korban.
Ia juga mengungkapkan adanya pembuatan testimoni mengenai keberhasilan investasi.
Dalam salah satu simulasi yang ditanyakan petugas, korban digambarkan melakukan deposit Rp1 juta dan kemudian diperlihatkan seolah-olah memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Contoh deposit 1 juta, dia mendapatkan profit sebesar 35 juta, Pak,” demikian keterangan dalam rekaman.
Pola tersebut kemudian dikaitkan dengan proses komunikasi lanjutan kepada calon korban hingga korban diyakinkan untuk melakukan transaksi.
Muncul Skema “Profit” Puluhan Juta dan Permintaan Fee
Dalam bagian rekaman lainnya, terdengar sebuah percakapan yang diduga merupakan komunikasi dengan calon korban.
Dalam percakapan tersebut, korban diberitahu bahwa saldo pada akun broker disebut telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp37 juta.
Namun, korban disebut belum dapat melakukan penarikan dana karena diminta terlebih dahulu membayar fee sebesar 20 persen.
“Kami di sini tidak dapat melakukan withdrawal jikalau mana Anda di sana belum menyelesaikan mengenai pembagian fee-nya ataupun pembagian ke perusahaan kami sebesar 20 persen,” demikian isi pesan dalam rekaman.
Pola tersebut mengindikasikan adanya dugaan penipuan berbasis investasi, di mana korban diperlihatkan saldo atau keuntungan yang seolah-olah telah tersedia, tetapi kemudian diminta mengirim sejumlah uang tambahan dengan alasan pembayaran fee sebelum dana dapat dicairkan.
Pengakuan Soal Pembagian Hasil
Dalam wawancara, pria berbaju merah tersebut menyebut aktivitas itu dapat menghasilkan hingga sekitar Rp80 juta dalam satu bulan.
Namun, ia mengaku tidak menerima seluruh uang tersebut.
Ketika ditanya mengenai pembagian hasil, ia menyebut dirinya memperoleh 10 persen.
“Dari 80 juta saya dapat 10 persen, Pak.”
Petugas kemudian mengonfirmasi apakah bagian lainnya diberikan kepada pihak yang disebut sebagai Haji Kasri.
Pria tersebut membenarkannya.
Keterangan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam rekaman karena memunculkan dugaan adanya struktur pembagian hasil dalam aktivitas tersebut.
Meski demikian, belum dapat disimpulkan bahwa pihak yang disebut dalam rekaman otomatis merupakan pelaku, pendana, pengendali, atau penerima hasil kejahatan. Hal tersebut membutuhkan pembuktian melalui alat bukti dan proses hukum.
Berkaitan dengan Pengungkapan Sindikat Passobis Sidrap
Nama Sidrap sebelumnya memang pernah mencuat dalam pengungkapan sindikat penipuan online.
Pada April 2025, Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin mengamankan sedikitnya 40 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan yang menyasar masyarakat di berbagai wilayah.
Dalam pengungkapan tersebut, Kapendam XIV/Hasanuddin saat itu, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, menyebut para pelaku diduga menjalankan berbagai modus, termasuk mencatut nama pejabat TNI.
Selain menyamar sebagai anggota TNI, kelompok tersebut disebut menggunakan modus jual beli online, investasi emas hingga jual beli barang elektronik.
Korban disebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat umum dan keluarga besar TNI.
Nama Baru Perlu Didalami
Rekaman wawancara BMI Makassar tersebut kini membuka pertanyaan baru mengenai kemungkinan adanya struktur yang lebih besar dalam jaringan passobis, khususnya terkait pihak yang disebut sebagai bos, pengelola akun, pembuat tautan, operator komunikasi, hingga pihak yang menerima pembagian hasil.
Namun, seluruh keterangan dalam rekaman tersebut masih harus diuji dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Termasuk mengenai identitas Hj. Kasri dan Asmir, sejauh mana hubungan mereka dengan pria yang diwawancarai, apakah benar terdapat aliran dana sebagaimana disebutkan, serta apakah keduanya memiliki keterkaitan dengan aktivitas penipuan online tersebut.
Matanusantara juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam rekaman maupun aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai nama-nama yang muncul dalam wawancara ini ditempatkan sebagai keterangan yang perlu diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa mereka telah terbukti terlibat dalam tindak pidana.
Jika aparat penegak hukum kemudian melakukan pendalaman, pertanyaan utamanya bukan hanya siapa operator lapangan, tetapi juga siapa pengendali, dari mana modal operasional berasal, bagaimana rekening atau aliran dana dikelola, serta siapa yang menikmati hasil dari aktivitas tersebut.
Catatan redaksi: Saya sengaja tidak menggunakan “H. KM & AM sebagai pendana” sebagai fakta utama karena transkrip yang Anda berikan justru menyebut Hj. Kasri dan Asmir, sementara status “pendana” belum terbukti dari materi tersebut. Ini lebih aman secara jurnalistik dan hukum, sekaligus tetap mempertahankan nilai investigasinya.

Tinggalkan Balasan