Kejari Jakbar Tuntut Mati Dua WN Malaysia, Jaksa Ungkap Jaringan Narkotika Internasional
JAKARTA, MATANUSANTARA — Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (9/3/2026).
Pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Nurul Wahida, S.H., M.H., yang memimpin tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut.
Adapun dua terdakwa yang dituntut pidana mati masing-masing bernama ADAM HAZIQ BIN WILLI dan MOHD DANIEL IKWAN MAULA BIN MOHD NUR ISKANDAR SYAH ABDULLAH.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” sebagaimana dibacakan Nurul Wahida dalam persidangan.
Akhir Teror Curanmor! Resmob Toraja Utara Bongkar 13 LP, Komplotan Dibekuk
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa.
Lapas Kelas IIB Maros Rapat Persiapan Idul Fitri 1447 H, Dirangkaikan Bukber dan Penguatan Keamanan
Tuntutan tersebut sekaligus menjadi tuntutan pidana mati pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada tahun 2026 terhadap warga negara asing.
Dalam proses persidangan itu, Kajari Jakarta Barat turut memberikan dukungan serta supervisi terhadap jalannya persidangan sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam memastikan penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa juga menilai keterlibatan para terdakwa yang merupakan warga negara asing mengindikasikan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang berpotensi merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba: Jangan Ragu Pecat!
Berdasarkan data penyidikan, kedua terdakwa sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Selasa, 17 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni basement Aston Kartika Hotel Grogol, Jakarta Barat, serta Hotel Swiss-Belinn Cawang, Jakarta Timur.
Penyerahan Hadiah Warnai Penutupan “Festival Bapak Sholeh” di Rutan Pangkep
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa 30 bungkus narkotika jenis sabu dan 10 bungkus ekstasi, sehingga total terdapat 40 paket narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional Malaysia–Jakarta.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.


Tinggalkan Balasan