GOWA, MATANUSANTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali merealisasikan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kamis (19/3/2026).
Berdasarkan data resmi, dua WBP memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan, sementara satu orang lainnya menerima remisi 1 bulan 15 hari. Angka ini relatif kecil secara kuantitas, namun tetap menjadi representasi pelaksanaan hak normatif warga binaan di tingkat lapas.
Dibalik pemberian tersebut, muncul pertanyaan klasik yang kerap mengemuka dalam sistem pemasyarakatan: sejauh mana indikator “berkelakuan baik” dan “aktif mengikuti pembinaan” benar-benar diukur secara objektif dan konsisten?
Secara normatif, remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Namun dalam praktiknya, aspek transparansi dan akuntabilitas penilaian masih menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks lapas narkotika yang memiliki kompleksitas pembinaan lebih tinggi.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menegaskan bahwa remisi tidak sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan instrumen pembinaan yang dirancang untuk mendorong perubahan perilaku warga binaan.
“Kami mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi kepada seluruh umat yang merayakan. Semoga momentum suci ini membawa kedamaian, ketenangan, dan refleksi diri bagi kita semua. Kepada warga binaan yang menerima remisi khusus, kami ucapkan selamat. Jadikan ini sebagai penyemangat untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.” katanya, Kamis (19/03)
Pernyataan tersebut menegaskan posisi resmi lapas bahwa remisi adalah bagian dari pendekatan pembinaan yang humanis. Namun demikian, ruang evaluasi tetap terbuka, khususnya terkait mekanisme verifikasi kelayakan penerima remisi.
Gunawan juga menyebut bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi. Klaim ini penting, mengingat isu ketidakmerataan akses terhadap hak WBP di sejumlah lapas di Indonesia masih kerap menjadi perhatian.
Dalam perspektif kebijakan publik, remisi bukan hanya soal pengurangan masa pidana, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas sistem pemasyarakatan dalam menyiapkan reintegrasi sosial. Tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan ini berpotensi dipersepsikan sekadar formalitas administratif.
Pemberian Remisi Khusus Nyepi 2026 di Lapas Narkotika Sungguminasa pada akhirnya menjadi cermin kecil dari sistem yang lebih besar: antara upaya pembinaan yang ideal dan tuntutan transparansi yang terus diuji publik. (RAM).
