Terbongkar! Dugaan Pungli Peserta PPG Tahun 2023 Kemenag Gowa Mencuat Kini Bukti Beredar
GOWA, MATANUSANTARA – Sebuah bukti percakapan di grup WhatsApp “YUDISIUM CURUP” memunculkan dugaan serius terkait proses Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Grup tersebut mayoritas anggotanya adalah guru madrasah dan guru agama honorer yang mengikuti program PPG Daljab Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diperoleh, seorang anggota grup berinisial IEN mempertanyakan dugaan pembayaran agar lolos PPG.
“Ada yang membayar 8 juta kemarin PPG?” tulis IEN, dikuti matanusantara.co.id, Senin (12/01/2026).
Tanya IEN tersebut kemudian ditanggapi anggota lain dengan nada penasaran, “Kenapa ini?”
IEN menjelaskan bahwa informasi tersebut bersumber dari rekan-rekan sesama peserta PPG.
“Karena ada teman-teman di group ini yang sudah sebarkan bahwasanya kita membayar 8 juta,” imbuhnya.
Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebanyak 25 calon peserta PPG Daljab diduga melakukan pembayaran Rp8 juta per peserta untuk dapat lolos.
“Dari hasil investigasi saya, sebanyak 25 peserta yang lolos di Kab. Gowa diduga membayar Rp8 juta tiap peserta,” tegasnya.
Dari hasil investigasi sumber, menyebutkan ke 25 peserta yang lolos saat ini tersebur di beberapa sekolah negeri di kab. Gowa.
“Ijin pak dari 25 anggota itu bukan hanya dari SMA negeri 22 tapi seluruh kab Gowa dari beberapa SMA dan SMK negeri jadi guru yang membayar tersebut menyebar” bebernya
Pasalnya salah satu peserta yang lolos PPG pada tahun itu, kata sumber seorang mantan oknum guru yang mengajar di SMAN 22 Gowa dan kini kabarnya yang bersangkutan telah dilantik sebagai pejabat badan pengawas ASN di Kemenag Gowa
“Jadi yang mengetahui itu, mantan guru SMAN Gowa dan saat ini baru-baru dilantik sebagai pengawas ASN Gowa” tutupnya
Setelah ditelusuri, mantan oknum guru yang dikatakan sumber diduga Iyang Ebi Novita, S.Pd.I., M.Pd., awak media mencoba menghubungi yang bersangkutan namun hingga saat ini belum merespond awak media meski keadaan kontak whatsaap aktiv dengan tanda centan dua
Dugaan Pelanggaran Regulasi PPG dan ASN
Jika benar terjadi, dugaan pembayaran ini berpotensi melanggar regulasi PPG Daljab dan prinsip ASN:
1. Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 mengatur mekanisme PPG Daljab yang objektif, transparan, dan akuntabel.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa ASN wajib mengikuti seleksi formal tanpa pungutan ilegal.
3. Dugaan pembayaran dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau suap (Pasal 12B UU Tipikor) bila dilakukan untuk memengaruhi kelulusan peserta.
Bukti Awal dan Langkah Investigasi
Percakapan grup WhatsApp menjadi bukti awal, memunculkan pertanyaan publik apakah seleksi PPG Daljab di Gowa berjalan sesuai prosedur atau terindikasi praktik tidak sah.
Hak Jawab
Redaksi telah memberikan kesempatan Kantor Kemenag Kabupaten Gowa untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembayaran Rp8 juta per peserta. Jika nantinya pihak Kemenag Gowa memberikan penjelasan atau bantahan, redaksi akan menambahkan hak jawab tersebut agar pembaca memperoleh informasi seimbang.
Tuntutan Transparansi dan Keadilan
Kasus ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas program PPG Daljab, karena:
Guru honorer menunggu kepastian status dan peningkatan profesionalisme.
Dugaan pembayaran berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap program PPG Kemenag.
Publik berhak mengetahui mekanisme kelulusan, pengaduan, dan tindakan korektif bila ditemukan penyimpangan.
Kesimpulan
Dugaan pembayaran Rp8 juta untuk lolos PPG Daljab di Gowa menjadi sorotan serius. Selain menyingkap potensi praktik ilegal dan maladministrasi, kasus ini menjadi ujian bagi integritas Kemenag Gowa dalam memastikan program PPG berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
Publik menunggu klarifikasi resmi, tindakan tegas, dan langkah hukum bila ditemukan pelanggaran, agar kepercayaan masyarakat terhadap program PPG Daljab tetap terjaga.


Tinggalkan Balasan