Polda Sulsel Tersorot Usai Tetapkan Korban Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik penetapan tersangka terhadap Jabal Nur dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kian mengemuka dan memantik pertanyaan serius terhadap integritas proses penyidikan. Tim kuasa hukum menilai langkah hukum yang diambil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip fundamental dalam hukum pidana, khususnya asas kehati-hatian dan kecukupan alat bukti.
Berdasarkan hasil wawancara, konstruksi perkara yang dipersoalkan kuasa hukum tersangka telah melihat adanya ketidaksinkronan antara fakta hukum dengan penerapan pasal yang disangkakan. Mereka menegaskan bahwa kliennya berada dalam posisi sebagai pihak yang dirugikan, bukan sebagai subjek pelaku tindak pidana.
“Klien kami justru korban, bukan pelaku. Kami menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik,” kata kuasa hukum Jabal, Lukman SH, dalam konferensi pers yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu, (01/04/2026).
Pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri. Tim kuasa hukum mengurai bahwa objek perkara berupa sertifikat hak milik merupakan produk hukum sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui mekanisme administratif yang legitimate dan terverifikasi.
“Tidak ada manipulasi dokumen, tidak ada perubahan data, dan tidak ada tanda tangan palsu,” ujarnya.
Lebih jauh, mereka menyoroti absennya unsur mens rea atau niat jahat dalam tindakan kliennya. Dalam doktrin hukum pidana, unsur kesengajaan menjadi elemen esensial yang harus dibuktikan secara terang dan meyakinkan sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa tindakan Jabal justru merupakan bentuk upaya hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan atas asetnya yang telah berpindah penguasaan tanpa persetujuannya. Dengan demikian, kriminalisasi terhadap langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penerapan hukum yang tidak proporsional.
Desakan pun diarahkan kepada penyidik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan. Kuasa hukum secara eksplisit meminta agar perkara ini dihentikan apabila tidak memenuhi standar minimum pembuktian, sebagaimana mandat Pasal 109 ayat (2) KUHAP terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Saat ini, Jabal Nur masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Markas Polda Sulawesi Selatan setelah dijerat dengan Pasal 394 dan Pasal 391 KUHP mengenai dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik serta pemalsuan surat.
Perkara ini dilaporkan oleh Nur Baya Amdar, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Jabal.
Kronologi Perkara
Dari perspektif fakta yang disampaikan pihak kuasa hukum, perkara ini bermula dari sertifikat hak milik atas sebuah rumah toko (ruko) yang dijaminkan oleh Jabal ke koperasi sebagai agunan pinjaman. Secara yuridis administratif, kepemilikan tetap tercatat atas nama Jabal.
Namun dalam perkembangan berikutnya, sertifikat tersebut disebut ditebus oleh pelapor tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Jabal. Sejak saat itu, tidak hanya dokumen yang berpindah tangan, tetapi juga penguasaan atas objek ruko.
Upaya persuasif yang dilakukan Jabal untuk mendapatkan kembali sertifikat tidak membuahkan hasil. Ia bahkan diarahkan untuk mencari mekanisme lain guna memperoleh kembali dokumen tersebut.
Dalam kondisi tidak lagi menguasai dokumen asli, Jabal menempuh jalur administratif dengan melaporkan kehilangan sertifikat kepada kepolisian, dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa fotokopi. Berdasarkan laporan tersebut, Badan Pertanahan Nasional kemudian menerbitkan sertifikat pengganti melalui prosedur resmi.
Namun, langkah administratif tersebut justru menjadi titik krusial yang berbalik menjadi dasar laporan pidana. Pelapor menilai penerbitan sertifikat duplikat dilakukan dengan cara melawan hukum, sehingga melaporkan Jabal atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait substansi keberatan yang diajukan tim kuasa hukum. Ketiadaan klarifikasi ini memperkuat urgensi transparansi publik, sekaligus menjadi ujian terhadap akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki dimensi sengketa perdata dan potensi kriminalisasi. (****)

Tinggalkan Balasan