MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Aset Disandera Negara, Ratu Emas Makassar “Mira Hayati” Tak Berkutik Hadapi Denda Rp1 Miliar

Tim Kejari Makassar melakukan pengecekan langsung ruko milik Mira Hayati di kawasan Pasar Grosir Daya yang dijadikan jaminan pembayaran denda Rp1 miliar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bergerak cepat mengamankan aset milik terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, sebagai langkah konkret menindaklanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025.

Langkah pengamanan tersebut dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA, dengan fokus pada aset bernilai ekonomis yang dapat dijadikan jaminan pembayaran denda Rp1 miliar yang dibebankan kepada terpidana.

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, tim eksekutor bersama pihak Mira Hayati mencapai kesepakatan penjaminan satu unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, Kelurahan Biringkanaya, Kota Makassar. Aset ini menjadi titik kunci dalam memastikan eksekusi denda tidak berakhir pada pidana subsider.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, mengungkapkan bahwa pihak terpidana melalui penasihat hukumnya mengajukan skema pembayaran denda secara bertahap selama enam bulan dengan merujuk Pasal 346 ayat (1) KUHAP.

“Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya,” tegasnya dikutip media ini melalui situs resmi Kejati Sulsel, Minggu (05/04/2026).

Formulasi ini menegaskan posisi negara tidak lagi pasif dalam eksekusi pidana denda. Kejaksaan mengunci kewajiban finansial dengan jaminan riil, sekaligus menutup ruang bagi potensi wanprestasi.

Namun demikian, tahapan administratif masih berjalan. Penilaian independen (appraisal) atas nilai ruko saat ini tengah disiapkan oleh pihak keluarga terpidana. Hasil appraisal tersebut akan menjadi parameter utama untuk mengukur kesesuaian nilai aset terhadap kewajiban denda.

“Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” jelasnya.

Langkah tegas ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang menekankan percepatan asset tracing dalam perkara dengan konsekuensi denda besar. Strategi ini diarahkan untuk memastikan negara memperoleh haknya tanpa celah.

Eksekusi denda tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025, yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada Mira Hayati atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran skincare berbahaya.

Analisis Kritis

Kasus ini memperlihatkan pola penegakan hukum yang lebih progresif, di mana kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai pelaksana putusan, tetapi juga sebagai pengendali pemulihan keuangan negara.

Penggunaan aset sebagai jaminan menutup praktik umum di mana terpidana memilih menjalani kurungan subsider daripada membayar denda. Dengan penguasaan SHM oleh negara, opsi tersebut secara praktis menjadi terbatas.

Jika nilai appraisal tidak mencukupi, kejaksaan memiliki dasar hukum untuk meminta tambahan jaminan atau mengambil langkah penyitaan lanjutan. Sebaliknya, jika mencukupi, model ini berpotensi menjadi preseden dalam eksekusi pidana denda berbasis pengamanan aset di Indonesia. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini