Deteksi Dini Diperketat, Sidak Gabungan Lapas Maros Libatkan APH Jelang Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
MAROS, MATANUSANTARA — Momentum peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros untuk memperketat sistem pengamanan internal melalui inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama aparat penegak hukum (APH), Senin (06/04/2026).
Langkah ini tidak sekadar rutinitas seremonial, melainkan bagian dari strategi deteksi dini yang terukur guna memitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas, khususnya pada blok hunian warga binaan yang rawan terhadap peredaran barang terlarang.
Sidak tersebut melibatkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Maros dan unsur Bhabinkamtibmas Polsek Mandai. Keterlibatan APH menunjukkan adanya penguatan koordinasi lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan pemasyarakatan.
Petugas menyisir kamar hunian secara sistematis, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang milik warga binaan, termasuk area-area yang berpotensi menjadi titik penyimpanan barang terlarang. Pola pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan preventif sekaligus represif terbatas, untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran yang luput dari pengawasan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Maros, Ali Imran, menegaskan bahwa sidak gabungan ini merupakan implementasi nyata dari komitmen institusi dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
“Sidak gabungan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus menunjukkan sinergi yang baik antara petugas dan aparat penegak hukum,” ujar Imran.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pengawasan berkelanjutan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas internal, terutama menjelang agenda nasional pemasyarakatan yang memiliki dimensi simbolik sekaligus evaluatif.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi bukan hanya bersifat administratif, tetapi harus terimplementasi dalam tindakan nyata di lapangan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang steril dari pelanggaran serta kondusif bagi proses pembinaan.
Dengan langkah ini, Lapas Maros berupaya menutup ruang potensi penyimpangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan, bahwa fungsi pembinaan berjalan dalam koridor keamanan yang terukur, terkendali, dan akuntabel. (***)

Tinggalkan Balasan