MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

GAKTIBPLIN Diperketat, Propam Polres Luwu Uji Konsistensi Disiplin dan Integritas Personel

Tim Si Propam Polres Luwu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan tes urine terhadap personel dalam kegiatan GAKTIBPLIN di wilayah Polsek Walenrang dan Lamasi, Selasa (14/4/2026).

LUWU, MATANUSANTARA — Upaya pembenahan internal kepolisian kembali ditegaskan melalui langkah konkret. Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Luwu mengintensifkan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (GAKTIBPLIN) sebagai instrumen kontrol terhadap perilaku dan integritas personel di lapangan.

Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Walenrang dan Polsek Lamasi, Selasa (14/4/2026), bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang dirancang untuk memastikan standar profesionalisme tetap terjaga.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, bersama unsur Provos dan Paminal. Pelaksanaan GAKTIBPLIN merujuk pada Surat Perintah Kapolres Luwu Nomor: Sprin/126/IV/WAS.2./2026, yang menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki basis komando yang jelas dan terstruktur.

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan secara komprehensif—mulai dari kelengkapan administrasi personel, sikap tampang, penggunaan gampol, hingga tes urine. Aspek terakhir menjadi indikator krusial dalam memastikan tidak adanya keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkotika, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan dalam pengawasan internal institusi.

“Kegiatan ini merupakan perintah langsung melalui surat perintah dari Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K. Ke depan, kegiatan serupa akan kami laksanakan secara bertahap di 10 Polsek jajaran sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan internal,” ujar AKP Mirwan Herlambang.

Secara struktural, GAKTIBPLIN memiliki fungsi ganda: sebagai alat penegakan disiplin sekaligus mekanisme pencegahan. Dalam konteks ini, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat korektif terhadap pelanggaran, tetapi juga preventif untuk menutup ruang deviasi perilaku anggota sejak dini.

Namun demikian, efektivitas GAKTIBPLIN tidak hanya ditentukan oleh frekuensi pelaksanaan, melainkan oleh konsistensi penindakan dan transparansi hasil. Tanpa dua variabel tersebut, pengawasan internal berpotensi berhenti pada formalitas administratif.

Langkah Polres Luwu ini sekaligus menjadi indikator bahwa tekanan terhadap akuntabilitas internal semakin meningkat, seiring tuntutan publik terhadap institusi Polri yang bersih dan profesional. Dalam lanskap ini, Propam tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penjaga legitimasi institusi.

Dengan menjangkau 10 Polsek jajaran secara bertahap, Polres Luwu berupaya membangun standar disiplin yang merata. Tantangannya terletak pada kesinambungan—apakah pengawasan ini mampu menjadi sistem yang berkelanjutan atau hanya bersifat insidental.

Pada akhirnya, GAKTIBPLIN bukan sekadar operasi penertiban, melainkan refleksi dari komitmen institusi dalam menjaga marwah organisasi. Disiplin tidak lagi diposisikan sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini