MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Selat Hormuz: Putusan MK Picu Risiko Lumpuhnya Penanganan Korupsi, Sistem Terancam Bottleneck Audit

Foto: Kajati Sulsel Didik Farkhan (Dok/Spesial/Kejatisulsel)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU/XXIV/2026 memunculkan konsekuensi serius terhadap ekosistem penegakan hukum tindak pidana korupsi. Alih-alih memperkuat pembuktian, putusan ini berpotensi menciptakan kemacetan struktural pada titik paling krusial: perhitungan kerugian negara.

Dalam konstruksi baru pasca putusan tersebut, hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang secara implisit diakui memiliki legitimasi penuh dalam menghitung kerugian negara. Dampaknya, peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat, maupun auditor independen yang selama ini menjadi penopang percepatan penyidikan, terdegradasi secara signifikan.

Konsekuensi praktisnya langsung terasa: ribuan perkara korupsi berpotensi tertahan di tahap penyidikan karena seluruh proses audit harus melewati satu institusi. Situasi ini menciptakan bottleneck sistemik—bukan sekadar perlambatan administratif, melainkan potensi stagnasi penanganan perkara secara nasional.

Data penanganan perkara tahun 2025 menunjukkan skala beban yang tidak kecil. Kejaksaan menangani 1.590 perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak 115 perkara, dan Kepolisian 431 perkara. Dengan skema audit yang tersentralisasi, seluruh perkara tersebut akan bertumpu pada kapasitas tunggal BPK.

Dalam praktik, proses perhitungan kerugian negara untuk satu perkara saja dapat memakan waktu antara lima bulan hingga satu tahun. Jika seluruh perkara harus mengantre pada satu jalur audit, maka keterlambatan menjadi keniscayaan, bukan lagi potensi.

Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Selama ini, keberadaan BPKP di daerah memungkinkan koordinasi intensif antara penyidik dan auditor, sehingga proses pembuktian berjalan lebih efisien. Sebaliknya, audit investigatif BPK yang terpusat di Jakarta memunculkan beban logistik baru: peningkatan biaya, waktu, dan kompleksitas koordinasi lintas wilayah.

Padahal, prinsip peradilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menghendaki proses yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Jika mekanisme audit justru memperpanjang rantai birokrasi, maka prinsip tersebut tereduksi secara substantif.

Lebih jauh, dampak sistemik dari perlambatan ini berpotensi menggerus kepastian hukum. Perkara yang berlarut-larut membuka ruang terjadinya pergantian penyidik akibat mutasi, inkonsistensi penanganan, hingga melemahnya kualitas pembuktian.

Dalam perspektif keadilan, kondisi ini beririsan langsung dengan prinsip justice delayed is justice denied. Keadilan yang tertunda pada akhirnya bertransformasi menjadi ketidakadilan yang dilembagakan.

Secara konseptual, sejumlah solusi dapat dirumuskan, mulai dari desentralisasi kewenangan audit ke perwakilan BPK di daerah, penambahan signifikan jumlah auditor, hingga skema kolaboratif dengan auditor eksternal yang diberi legitimasi formal.

Namun, solusi tersebut membutuhkan waktu, regulasi turunan, dan dukungan anggaran yang tidak kecil. Dalam jangka pendek, pendekatan paling rasional adalah tetap memanfaatkan hasil audit non-BPK sebagai bagian dari alat bukti, sepanjang dapat diuji secara sah di persidangan.

Pendekatan ini memiliki dasar normatif melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2016 serta diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang memberikan ruang kepada hakim untuk menetapkan besaran kerugian negara berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Dengan demikian, pembuktian kerugian negara tidak semestinya dimonopoli secara absolut oleh satu lembaga, melainkan ditempatkan dalam kerangka pembuktian yudisial yang komprehensif.

Pada akhirnya, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasi teknisnya tetap memerlukan interpretasi yang adaptif. Tanpa langkah korektif, sistem penegakan hukum korupsi berisiko memasuki fase overload struktural—di mana beban perkara melampaui kapasitas sistem itu sendiri.

Jika kondisi ini dibiarkan, pemberantasan korupsi tidak hanya melambat, tetapi berpotensi kehilangan daya tekan. Dan pada titik itu, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan sekadar prosedur yang terjebak dalam antrean panjang. (***)

 

SUMBER: Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini