Dugaan Mark-Up Proyek Internet Rp6 Miliar Pemkab Tator Masuk Radar Polda Sulsel, Laksus Siapkan Laporan Terstruktur
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan praktik penggelembungan anggaran pada proyek pengadaan layanan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Pemkab Tator) resmi memasuki fase pelaporan. Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) memastikan akan melayangkan laporan ke Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (13/5/2026), disertai dokumen yang diklaim telah disusun secara sistematis dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Koordinator Laksus, Mulyadi, menyebut laporan tersebut telah disiapkan sebagai bahan awal bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Sisa melengkapi beberapa dokumen untuk kita sertakan dalam laporan nanti. Kita harapkan besok kelar, dan laporan bisa masuk lusa,” ujar Mulyadi, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, laporan yang akan diserahkan tidak berdiri pada asumsi, melainkan disusun berdasarkan alur proyek yang telah dipetakan secara rinci, termasuk indikasi ketidaksesuaian mekanisme pengadaan.
“Kami sudah uraikan dari A sampai Z alur kasusnya. Jadi aparat punya gambaran awal terkait pola yang kami temukan,” katanya.
Mulyadi juga menyoroti dugaan bahwa proyek pengadaan internet tersebut tidak sepenuhnya melalui mekanisme tender terbuka, melainkan diduga menggunakan skema penunjukan langsung.
“Dari awal kami melihat ada indikasi kuat bahwa mekanisme pengadaan tidak sepenuhnya sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia menambahkan, pola tersebut dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan relasi kerja antara pihak pengambil kebijakan dan pelaksana teknis.
“Ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya keterhubungan antar pihak dalam proses pengadaan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengungkapkan bahwa total anggaran pengadaan internet di Pemkab Tana Toraja mencapai sekitar Rp6 miliar dalam kurun empat tahun.
Pada 2023, anggaran tercatat sekitar Rp1,2 miliar dengan kapasitas 100 Mbps, lalu meningkat menjadi sekitar Rp1,5 miliar pada 2025–2026 dengan kapasitas 200 Mbps.
“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, justru terjadi kenaikan. Ini yang menjadi sorotan kami karena tidak sejalan dengan kebutuhan riil di lapangan,” kata Ansar.
Ia menambahkan, di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), layanan internet yang menjadi objek pengadaan tersebut diduga tidak berjalan optimal, sehingga menimbulkan pertanyaan atas efektivitas penggunaan anggaran negara.
“Nilainya besar, tetapi manfaatnya tidak sebanding dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Dalam proyek ini, Pemkab Tana Toraja disebut bekerja sama dengan penyedia layanan PT Global Link, perusahaan swasta yang berkantor di Makassar.
Laksus juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk kemungkinan adanya pengaturan dalam penentuan penyedia jasa.
“Kami mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada angka anggaran, tetapi juga masuk pada proses pengadaannya,” kata Ansar.
Ia turut menyinggung potensi dugaan gratifikasi dalam skema kerja sama tersebut yang menurutnya perlu diuji melalui proses hukum.
“Indikasi itu harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Dengan masuknya laporan resmi ini, kasus dugaan mark-up proyek internet Pemkab Tana Toraja diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum di tingkat Polda Sulsel, terutama terkait efektivitas pengelolaan anggaran daerah dan potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (***)

Tinggalkan Balasan