Laksus Surati Kejagung, Desak Pengusutan Tuntas Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kini memasuki fase krusial. Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) secara resmi melayangkan surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta pengawasan langsung terhadap proses hukum yang berjalan.
Surat tersebut dikirim pada Kamis (30 April 2026), berisi sejumlah catatan kritis terkait arah penanganan perkara yang dinilai berpotensi tidak menyentuh seluruh aktor yang terlibat.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar mengirim surat formalitas, melainkan menyampaikan sejumlah poin strategis untuk ditelaah oleh Kejagung.
“Ada beberapa yang menjadi konsen kami dalam kasus ini. Itu kami paparkan dalam surat agar segera ditelaah Kejagung,” ujarnya, Jumat (1 Mei 2026).
Dalam dokumen tersebut, Laksus memuat empat poin utama. Pertama, meminta Kejagung melakukan kontrol agar proses penanganan berjalan transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Kedua, Laksus mendesak agar penyidikan diperluas, tidak berhenti pada pihak tertentu saja, melainkan menjangkau seluruh aktor yang terlibat dalam proses pembahasan hingga penganggaran proyek.
“Kenapa kita dorong kasusnya diperlebar, ya itu tadi, agar semua bisa tersentuh. Nilai proyek ini luar biasa fantastis. Rp60 miliar. Angkanya sangat besar. Jadi kalau diduga melibatkan banyak orang itu sangat mungkin,” jelas Ansar.
Ia menambahkan, dengan nilai proyek sebesar itu, potensi kerugian negara sangat signifikan. Bahkan, jika menggunakan asumsi minimal 20 persen, kerugian negara bisa mencapai angka yang tidak kecil.
“Artinya jika asumsi ini berlaku, maka bisa jadi nilai korupsinya menyentuh Rp12 miliar. Angka asumsi di atas saya rasa paling minimal, karena bisa lebih dari itu,” paparnya.
Ansar menilai, dalam konstruksi perkara dengan nilai besar, mustahil hanya melibatkan satu pihak. Ia menyoroti peran eks Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dinilai tidak mungkin bekerja sendiri.
“Karena itulah kami dorong Kejagung melakukan kontrol. Jangan sampai kasusnya dilokalisir hanya pada individu tertentu. Lalu yang lain dibiarkan bebas,” tandas Ansar.
Poin berikutnya, Laksus meminta Kejagung turut menelaah hasil pemeriksaan terhadap empat eks pimpinan DPRD Sulsel yang dinilai menyimpan kejanggalan.
Diketahui, keempatnya yakni Andi Ina Kartika Sari yang kini menjabat Bupati Barru, Syaharuddin Alrif sebagai Bupati Sidrap, Darmawangsyah Muin sebagai Wakil Bupati Gowa, serta Ni’matullah. Mereka telah menjalani dua kali pemeriksaan dalam rentang waktu sepekan.
Penyidik Kejati Sulsel sendiri mengonfirmasi bahwa pemeriksaan mencakup proses penganggaran proyek yang mencapai Rp60 miliar, termasuk dugaan adanya praktik bagi-bagi anggaran.
Masuk pada substansi perkara, Ansar mengungkap bahwa kasus ini tidak hanya berkutat pada penggelembungan anggaran, tetapi juga dugaan gratifikasi yang memiliki keterkaitan erat.
“Gratifikasi dan penggelembungan anggaran ini adalah mata rantai yang terkait. Penyidik tentu sudah mengetahui konstruksinya, dan kemungkinan ke mana dana itu mengalir,” jelas Ansar.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap empat eks pimpinan DPRD tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor-aktor kunci di balik proyek tersebut.
“Pengalaman sosiologis terbukti bahwa kasus-kasus korupsi di eksekutif selalu ada campur tangan legislatif. Karena itu kami minta penyidik menelusuri aliran dana Rp60 miliar itu mengalir ke mana saja,” ketus Ansar.
Lebih jauh, ia menilai langkah konfrontir antara eks Pj Gubernur dengan para eks pimpinan DPRD menjadi penting untuk menguji konsistensi keterangan yang ada.
Langkah tersebut diyakini dapat membuka fakta baru, termasuk menguji klaim sejumlah pihak yang menyatakan tidak mengetahui proses pengadaan bibit nanas tersebut.
Dengan tekanan publik yang mulai menguat, Laksus berharap Kejagung tidak hanya menjadi pengawas pasif, tetapi benar-benar turun memastikan penanganan perkara berjalan objektif, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab. (***)

Tinggalkan Balasan