Mahasiswa Desak Polisi Usut Tuntas Perampasan HP Saat Aksi Makodam
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tekanan terhadap aparat penegak hukum kembali menguat. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar, Selasa (21/4/2026), menuntut kejelasan penanganan kasus perampasan telepon genggam saat aksi di sekitar Makodam XIV Hasanuddin.
Aksi tersebut diwarnai pembentangan spanduk bertuliskan “Tangkap dan adili pelaku perampasan HP massa aksi di kawasan Makodam Hasanuddin.” Massa juga sempat membakar ban bekas di badan jalan sebagai bentuk eskalasi protes terhadap lambannya penanganan kasus.
Peristiwa yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan perampasan telepon genggam milik Andi Firmansyah, yang saat itu digunakan untuk mendokumentasikan jalannya aksi. Laporan polisi (LP) terkait insiden tersebut diklaim telah diajukan secara resmi oleh kader GAM, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam konteks ini, mahasiswa menilai terdapat potensi pengabaian terhadap hak warga negara, khususnya kebebasan memperoleh dan menyebarluaskan informasi dalam ruang publik.
Panglima GAM, Fajar Wasis, dalam orasinya secara terbuka mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam mengusut kasus tersebut.
“Pihak dari Polrestabes Makassar harus segera mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus perampasan telepon genggam ini, karena menyangkut hak kebebasan dalam negara demokrasi,” ucap Fajar.
Desakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen institusi kepolisian dalam menjamin perlindungan hak sipil masyarakat, khususnya dalam situasi demonstrasi.
Fajar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta mendorong agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Situasi ini menempatkan aparat kepolisian pada sorotan publik, terutama dalam hal responsivitas dan transparansi penanganan perkara yang berkaitan langsung dengan hak-hak dasar warga negara.

Tinggalkan Balasan