GAM Kepung Kejati Sulsel, Kajati Baru Didesak Bongkar Kasus Korupsi yang Dinilai Mandek
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (08/05/2026). Massa mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel yang baru agar berani menuntaskan sejumlah dugaan kasus korupsi yang dinilai menggantung tanpa kepastian hukum.
Dalam aksinya, demonstran memblokade sebagian ruas jalan di depan kantor Kejati Sulsel dan membakar ban bekas sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan sejumlah perkara korupsi di Sulawesi Selatan.
Massa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan “Kajati Sulsel Baru Harus Berani Mengungkap Kasus Korupsi yang Mandek” sambil bergantian menyampaikan orasi.
Sejumlah tuntutan disampaikan dalam aksi tersebut, di antaranya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menuntaskan seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai belum memiliki kepastian hukum.
Selain itu, massa aksi juga meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bulukumba terkait penanganan sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik.
Aksi tersebut dipicu oleh masih bergulirnya sejumlah kasus dugaan korupsi di Sulsel yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Beberapa perkara yang disorot mahasiswa antara lain dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024, dugaan korupsi proyek Smart Library pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, serta dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.
Jenderal Lapangan GAM, Teja, menilai pergantian kepemimpinan di Kejati Sulsel seharusnya menjadi momentum untuk menghadirkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
“Kajati Sulsel yang baru (Dr. Sila Haholongan, S.H) harus menjadi titik balik. Kepemimpinan ini dituntut menghadirkan terobosan nyata dalam penegakan hukum. Ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini mandek menjadi harapan publik,” tegas Teja dalam orasinya, dikutip media ini, Jumat (08/05/2026)
Ia juga menyoroti pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Selain itu, penting bagi Kajati Sulsel yang baru untuk memastikan tidak ada intervensi dalam setiap proses penegakan hukum,” lanjutnya.
Di waktu yang sama, Panglima Besar GAM, Fajar Wasis, turut mengkritisi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang disebut menggunakan skema anggaran parsial.
Menurutnya, mekanisme tersebut semestinya hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Seharusnya DPRD Provinsi periode sebelumnya memahami secara komprehensif bahwa skema anggaran parsial hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti keadaan darurat, konflik sosial atau krisis. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Fajar.
Fajar juga mendesak Kejati Sulsel segera menuntaskan dugaan korupsi proyek Smart Library di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel yang disebut telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung.
“Dugaan mark-up dalam pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel telah menjadi atensi Kejaksaan Agung untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel. Namun hingga kini perkembangan penanganan perkara belum menunjukkan kemajuan, sehingga kami menilai lambannya penyelidikan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Satya Adhi Wicaksana,” katanya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., menemui massa aksi dan memberikan penjelasan terkait perkembangan sejumlah perkara yang dipersoalkan mahasiswa.
Ia menyampaikan bahwa dugaan korupsi pengadaan bibit nanas serta proyek Smart Library Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Sementara untuk dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba, Kejati Sulsel masih melakukan pemeriksaan keterangan ahli karena perkara tersebut membutuhkan pendapat teknis dari ahli insinyur.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan sempat menyebabkan arus lalu lintas di sekitar kantor Kejati Sulsel mengalami perlambatan. (**)

Tinggalkan Balasan