Diburu Berbulan-Bulan, Buronan Kasus Pencurian Akhirnya Diciduk Tim Tabur di Parepare
PAREPARE, MATANUSANTARA — Upaya pelarian seorang buronan kasus pencurian akhirnya terhenti. Setelah berbulan-bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana Kahar bin Iwan alias K berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dalam operasi senyap di Kota Parepare.
Penangkapan terwebut berlangsung pada Sabtu, 09 Mei 2026 di kawasan BTN D’Naila, Parepare. Operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Tim Tabur Kejari Pangkep bersama Tim Tabur Kejari Parepare yang turut mendapat dukungan pengamanan dari personel Polres Pangkep.
Tanpa kegaduhan dan tanpa perlawanan, terpidana akhirnya diamankan dari lokasi persembunyiannya. Sikap kooperatif terpidana membuat proses eksekusi berjalan cepat sebelum kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani sisa hukuman pidananya.
Penangkapan ini sekaligus menandai bahwa status buronan bukan sekadar formalitas administrasi hukum. Kejaksaan menunjukkan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap akan diburu hingga benar-benar dieksekusi.
Kahar diketahui masuk dalam daftar buronan berdasarkan Surat DPO Nomor: B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025.
Ia merupakan terpidana perkara pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 853 K/Pid.B/2023 tertanggal 03 Agustus 2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Kahar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Meski sempat menghindari eksekusi, terpidana masih diwajibkan menjalani sisa masa hukuman selama tujuh bulan penjara.
Keberhasilan Tim Tabur mengamankan buronan tersebut kembali memperlihatkan pola kerja senyap namun terukur dalam pelaksanaan eksekusi pidana. Di tengah berbagai upaya pelarian para DPO, aparat penegak hukum menegaskan bahwa ruang gerak buronan akan terus dipersempit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Sila H. Pulungan, memberikan apresiasi atas sinergi dan respons cepat jajaran di lapangan.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa institusi kejaksaan tidak akan membiarkan terpidana yang telah divonis inkracht bebas berkeliaran menghindari hukuman.
Kajati Sulsel juga mengimbau seluruh buronan Kejaksaan yang hingga kini masih masuk daftar pencarian agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan.
“Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Operasi penangkapan ini sekaligus menjadi pesan terbuka bahwa pelarian hanya menunda proses hukuman, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana di hadapan hukum negara. (***)

Tinggalkan Balasan