Hotel Jadi Markas Racik “Gorilla”, Jaringan Narkoba Online Dibongkar Tim Kelelawar Pelabuhan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Peredaran narkotika berbasis media sosial di Kota Makassar kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap dugaan jaringan tembakau sintetis atau yang dikenal dengan istilah “gorilla”, yang dikendalikan secara online dan diracik di dalam kamar hotel.
Dalam operasi tersebut, polisi membekuk seorang pria berinisial MS (22) alias R di salah satu hotel di Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A / / V / 2026 / SPKT Sat Resnarkoba / Polres Pelabuhan Makassar / Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel kawasan Jalan Sulawesi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kalelawar Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat melakukan penyelidikan tertutup di lokasi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MS yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peracikan sekaligus distribusi tembakau sintetis jaringan online.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel, polisi menemukan sederet barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika siap edar.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh botol putih berisi cairan sintetis atau spray, tiga botol bening berisi cairan sintetis, sepuluh sachet diduga tembakau sintetis, dua pack sachet kosong, satu rokok elektrik, blender kecil, gelas takaran, botol alkohol, cairan liquid, hingga satu unit iPhone 13 warna biru.
Petugas juga menemukan empat linting bekas pakai tembakau sintetis, pembungkus permen Kopiko, kotak hitam, serta sejumlah perlengkapan pengemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut sebelum dipasarkan.
Dari hasil interogasi awal, MS mengaku memperoleh bahan baku cairan sintetis melalui jaringan online dengan harga sekitar Rp4 juta.
Polisi menduga pelaku memiliki peran penting dalam proses produksi, mulai dari meracik cairan sintetis, melakukan packing, mapping atau penempelan barang, hingga memasarkan produk melalui media sosial.
Modus transaksi dilakukan sepenuhnya secara daring untuk menghindari deteksi aparat. Bandar, pengedar, hingga pembeli disebut tidak pernah bertemu secara langsung.
Selain menjual tembakau sintetis secara online, pelaku juga diduga mengedarkan “patco”, istilah lokal di Makassar untuk racikan cairan sintetis yang dicampur liquid tertentu maupun tembakau yang disemprot cairan sintetis guna menghasilkan efek fly atau mabuk.
Aktivitas penjualan offline inilah yang kemudian menjadi celah bagi polisi untuk melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil dibekuk.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan pola baru peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial serta transaksi digital sebagai jalur distribusi utama.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Saat ini Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok dan jaringan bandar yang diduga terhubung dengan pelaku.
Polisi juga tengah mendalami pola distribusi narkotika berbasis media sosial yang dinilai semakin masif dan sulit terdeteksi.
“Peredaran narkotika dengan modus online menjadi ancaman serius karena menyasar berbagai kalangan secara tersembunyi. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” tegas pihak kepolisian.
Polres Pelabuhan Makassar turut mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan