MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Jatanras Polrestabes Makassar Ringkus Remaja 16 Tahun Pelaku Perampokan Warung Tengah Malam

Unit V Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan pisau dapur terhadap pemilik warung di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kriminal jalanan dengan meringkus seorang remaja pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Terduga pelaku diketahui bernama Muh Ali Akbar (16), warga Jalan Daeng Tata 3 Lorong 7, Kecamatan Tamalate. Ia diringkus tim Jatanras pada Jumat malam, 22 Mei 2026 sekitar pukul 22.25 WITA di Jalan Daeng Tata I, Makassar.

Pelaku sebelumnya diduga melakukan aksi perampokan terhadap seorang pemilik warung dengan modus berpura-pura hendak membeli mi instan pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.25 WITA.

Saat korban lengah, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dapur dari dalam jaketnya lalu menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban.

Dalam kondisi panik, korban sempat berusaha mempertahankan uang miliknya hingga uang di tempat penyimpanan berserakan di lantai warung. Namun pelaku tetap berhasil membawa kabur sejumlah uang tunai sebelum melarikan diri.

Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, SH, SIK, MH langsung memerintahkan Unit V Jatanras bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Operasi pengejaran dipimpin Kanit V Jatanras AKP Sangkala, SH, CPHR bersama tim yang dikendalikan IPDA Supriadi Gaffar, SH, MH.

Berbekal hasil penyelidikan lapangan, aparat akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Daeng Tata I.

Tanpa memberi ruang gerak, personel Jatanras langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku sebelum dibawa ke Posko Jatanras untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sebilah pisau dapur untuk mengancam korban.

Pelaku juga mengaku uang hasil aksi kriminal sebesar sekitar Rp47 ribu digunakan membeli rokok, teh pucuk dan makanan ringan.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau dapur, satu pasang sandal, serta satu helai celana jeans warna biru yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Mako Polrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya aksi kriminal yang melibatkan pelaku usia remaja di Kota Makassar. (Ramadhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini