MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Terungkap! PT Catur Diduga Bertahun-tahun Beroperasi Tak Sesuai Izin, Disperindag Pastikan SP1 Diterbitkan Pekan Ini

'Tim Penindakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi usaha PT Catur Kencana Sakti, Jalan Sultan Alauddin Nomor 102 B, Kecamatan Tamalate, Makassar. Foto: Istimewa/Matanusantara.co.id.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan pelanggaran perizinan yang melibatkan PT Catur Kencana Sakti akhirnya mencuat ke publik. Perusahaan yang beroperasi di Jalan Sultan Alauddin Nomor 102 B, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, itu diduga telah lama menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Fakta tersebut terungkap setelah Tim Penindakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (11/8/2026). Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Berdasarkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh, PT Catur Kencana Sakti tercatat memiliki tiga kegiatan usaha aktif dengan Kode KBLI 47528 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan.

Ketiga kegiatan usaha tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Kegiatan Usaha 202410-2611-1327-4688-376, 202509-2216-0316-9933-791, dan 202603-2510-5627-5326-332, yang seluruhnya berlokasi di Jalan Sultan Alauddin Nomor 102 B, Kota Makassar.

Dalam lampiran NIB disebutkan secara tegas bahwa izin hanya berlaku untuk kode KBLI, judul kegiatan usaha, dan ruang lingkup yang tercantum dalam dokumen. Pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepada media, Staf Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa lokasi usaha tersebut tidak memperlihatkan aktivitas perdagangan eceran sebagaimana lazimnya sebuah toko material bangunan.

“Izinnya pengecer, akan tetapi aktivitasnya hanya menampung bahan bangunan berupa semen. Tidak ada konsumen datang ke sana berbelanja seperti layaknya toko,” ujar Hamid kepada Matanusantara.co.id, sebagai tindak lanjut pemberitaan awal.

Menurut Hamid, temuan tersebut menjadi perhatian karena izin yang dimiliki perusahaan adalah perdagangan eceran material bangunan, sementara aktivitas yang ditemukan di lapangan dinilai lebih menyerupai tempat penyimpanan atau penampungan material dalam jumlah besar.

Selain itu, tim sidak juga memperoleh informasi terkait persoalan legalitas bangunan yang hingga kini belum tuntas.

“Menurut keterangan dari Penanggungjawab Lapangan Sdr. Irsan sudah tidak sanggup ki urus PBG untuk pembangunan toko, jadi katanya terserah mami dari Pemerintah Kota Makassar (Disperindag),” ungkap Hamid menirukan penjelasan pihak perusahaan.

Keterangan tersebut semakin memperkuat adanya persoalan administratif yang belum diselesaikan perusahaan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan toko di lokasi tersebut.

Atas hasil sidak tersebut, Disperindag Makassar memastikan akan mengambil langkah administratif berupa penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT Catur Kencana Sakti.

“Dalam waktu dekat ini antara Kamis dan Jumat, SP1 kami akan layangkan,” tegas Hamid.

Penerbitan SP1 menjadi tindak lanjut resmi atas hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Disperindag. Melalui surat peringatan tersebut, perusahaan diminta menyesuaikan aktivitas usahanya dengan perizinan yang dimiliki serta memenuhi kewajiban administrasi yang dipersyaratkan.

Sebelumnya diberitakan, polemik legalitas PT Catur Kencana Sakti di kawasan strategis pertemuan Jalan AP Pettarani, Jalan Sultan Alauddin, dan Jalan Andi Mappaodang telah menjadi perhatian publik.

Dari hasil konfirmasi Matanusantara.co.id, Disperindag Makassar menyebut PT Catur mengantongi izin perdagangan eceran material bangunan atau semen. Namun, pembangunan toko swalayan atau depo bangunan yang sebelumnya disarankan belum menunjukkan perkembangan terkait penerbitan PBG.

Abdul Hamid mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Catur pada tahun sebelumnya.

“Mengenai PT Catur kami sudah pernah periksa tahun lalu, dan kami menyarankan agar di tempat itu dibangun toko swalayan dan mereka telah mengurus PBG, akan tetapi sampai saat ini belum juga muncul PBG-nya,” katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/8/2026).

Karena itu, Disperindag berencana kembali memanggil pihak perusahaan untuk memastikan status PBG sekaligus mempertanyakan tindak lanjut pembangunan yang pernah disarankan.

“Makanya kami Disperindag akan memanggil kembali untuk mempertanyakan PBG pembangunan toko swalayan/depo bangunan karena sampai hari ini belum kami dapatkan PBG tersebut apakah sudah terbit atau belum, soalnya sampai hari ini tidak ada aktivitas pembangunan gedung toko di sana,” ujarnya.

Dengan rencana penerbitan SP1 dalam waktu dekat, hasil sidak Disperindag kini menjadi babak baru dalam polemik legalitas PT Catur Kencana Sakti.

Temuan mengenai aktivitas usaha yang dinilai tidak sesuai dengan KBLI 47528 serta belum tuntasnya aspek administrasi bangunan menjadi dasar bagi Disperindag untuk mengambil langkah penertiban administratif terhadap perusahaan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini