Viral di Medsos, Saksi Penemu Mayat Bocah 12 Tahun di Makassar Diduga Disiksa Oknum Polisi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Di tengah duka dan kemarahan publik atas kematian tragis bocah perempuan berinisial NURJANNAH (12) di Kota Makassar, muncul fakta baru yang kembali mengguncang perhatian masyarakat. Seorang saksi yang pertama kali menemukan jasad korban kini diduga menjadi korban intimidasi dan kekerasan saat menjalani pemeriksaan oleh oknum aparat kepolisian.
Dugaan tersebut mencuat usai unggahan akun Facebook bernama Mace Daeng Nita viral dan ramai diperbincangkan warga di media sosial. Dalam postingannya, pemilik akun mengaku adiknya yang awalnya dipanggil sebagai saksi justru diduga dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
“Akibat jadi saksi di tangan polisi, anenya adeku yang di panggil sebagai saksi, di paksa untuk mengaku sebagai pelaku, sehat semua jeki pak adeku kodong sampe babak belur kita pukul bakan di todonkanki senhata, mau di dor di suruh mengaku,” tulis akun tersebut dikutip media ini, Kamis (28/2026)
Unggahan itu sontak memantik kemarahan publik. Warganet mempertanyakan prosedur pemeriksaan yang dilakukan aparat, terlebih kasus yang ditangani merupakan perkara sensitif yang melibatkan anak di bawah umur dan dugaan kekerasan seksual.
Tak berhenti di situ, setelah polisi mengamankan terduga pelaku utama, pemilik akun kembali membuat postingan lanjutan yang menyebut saksi mengalami tekanan serius selama pemeriksaan berlangsung.
“Kasus ini mi kodong adeku yang lihat ki ada mayat dijadikan ki saksi tapi polisi siksa adeku sampe babak belur bahkan mau di dor sama polisi di suruh mengakui hal yang tidak naa perbuat,” lanjut unggahan tersebut.
Keluarga korban dugaan intimidasi itu mengaku terpukul dan tidak terima atas perlakuan yang disebut dialami anggota keluarganya. Mereka mendesak Propam Polri hingga lembaga pengawas eksternal turun tangan mengusut dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyiksaan terhadap saksi penemu mayat tersebut.
“Kalau itu tidak kami tau yang saksi karena saya fokus di TKP dan kejar pelaku,” katanya kepada matanusantara.co.id, Kamis (28/05).
Ia juga mengaku tidak pernah melihat langsung saksi yang disebut mengalami dugaan penganiayaan.
“Saya juga tidak pernah liat itu orang, karena kami di TKP ji lidik dan cek CCTV,” ujarnya.
Menurut Ipda Supriadi, saksi pertama kali diamankan di Polsek Tallo saat proses awal penyelidikan berlangsung.
“Kalau sanggahan bisaki ke Polsek, karena waktu itu saksi diamankan di Polsek,” tutupnya.
Diketahui Kasus kematian NURJANNAH (12) sebelumnya menghebohkan warga Makassar setelah jasad korban ditemukan di sebuah rumah kosong pada Rabu pagi (27/5/2026).
Korban diketahui sempat dilaporkan hilang sejak Selasa malam sekitar pukul 19.30 WITA karena tidak kunjung pulang ke rumah. Keluarga bersama warga kemudian melakukan pencarian hingga dini hari.
Sekitar pukul 05.30 WITA, warga akhirnya menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah kosong. Penemuan itu langsung membuat lokasi dipadati warga dan aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga korban mengalami tindak kekerasan seksual sebelum meninggal dunia. Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel dan Opsnal Polsek Tallo kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit V Jatanras AKP Sangkala bersama Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar dengan backup Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel KOMPOL Benny Pornika.
Aparat akhirnya mengamankan seorang pria berinisial IKMAL di kediamannya di Jalan ST Abdullah, Makassar. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan Pelanggaran HAM dan Prosedur Pemeriksaan
Munculnya dugaan intimidasi terhadap saksi kini menjadi sorotan serius publik. Dalam proses hukum, saksi seharusnya mendapat perlindungan dan tidak boleh mengalami tekanan fisik maupun psikis selama pemeriksaan berlangsung.
Apabila dugaan kekerasan itu terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi kepolisian, prosedur pemeriksaan, hingga prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Publik kini menunggu langkah resmi dari Propam Polri maupun pimpinan Polrestabes Makassar untuk memastikan proses pengungkapan kasus pembunuhan bocah tersebut berjalan profesional tanpa mencederai hak-hak warga sipil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Tallo terkait viralnya tudingan dugaan penyiksaan terhadap saksi penemu mayat tersebut. (Ramadhan)

Tinggalkan Balasan