MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Jualan Bakso Tak Selamatkan Buronan, DPO Kekerasan Anak Diciduk Kejari Makassar

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Makassar mengamankan DPO kasus kekerasan terhadap anak, Irfandi alias Ippang, di Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (5/6/2026) malam. Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Upaya seorang buronan kasus kekerasan terhadap anak untuk menghindari pelaksanaan hukuman akhirnya kandas. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Irfandi alias Ippang saat beraktivitas sebagai penjual bakso di Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Kumala, Kelurahan Jongayya, Kecamatan Tamalate. Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Makassar.

Langkah tegas itu dilakukan setelah terpidana beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor642/Pid.Sus/2025/PN.Mks tanggal 20 Oktober 2025, Irfandi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terpidana.

Sebelum menerbitkan status DPO, Jaksa Penuntut Umum diketahui telah melayangkan panggilan resmi sebanyak tiga kali. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga Kejaksaan menerbitkan surat pencarian orang dan melakukan upaya pelacakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar melakukan pemantauan intensif selama kurang lebih satu pekan. Pemantauan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun lokasi aktivitas sehari-hari terpidana.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya memperoleh informasi keberadaan Irfandi yang saat itu sedang menjalankan usaha berjualan bakso. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan pengamanan tanpa perlawanan.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti bahwa status buronan tidak akan menghentikan proses penegakan hukum. Meski sempat menghindari eksekusi, keberadaan terpidana akhirnya berhasil terlacak dan diamankan.

Setelah ditangkap, Irfandi langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani proses administrasi, pendataan, serta pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kejari Makassar menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Sebab, setiap upaya menghindari proses hukum akan tetap diburu dan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini