Nekat Curi Bentor Demi Nonton Balap Liar, Lima Remaja di Makassar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aksi nekat lima remaja yang diduga mencuri sebuah becak motor (bentor) demi menyaksikan balap liar di Kota Makassar berakhir damai. Setelah melalui proses penyelidikan dan mediasi, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) usai korban mencabut laporan polisi.
Peristiwa yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, itu melibatkan lima remaja berinisial AS, SI, AL, AM, dan RD. Dua di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Sebelum proses perdamaian dilakukan, para remaja tersebut telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah mendapat arahan dari Ketua RT/RW bersama keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan sekaligus untuk mempermudah proses hukum yang berjalan.
Ketua RW 05 Kelurahan Maccini Sombala, Fadli M. Leo, S.H., S.I.Pem., yang akrab disapa Dg Leo, mengapresiasi kebesaran hati korban yang memilih menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Saya sangat menghargai keputusan korban yang telah mencabut laporannya. Terduga pelaku juga telah membuat surat pernyataan dan menjalani penahanan selama beberapa hari. Saya berharap hal tersebut menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera, sehingga mereka menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum meskipun masih remaja dan dua orang masih di bawah umur,” ujarnya kepada Matanusantara.co.id, Kamis (9/7/2026).
Menurut Dg Leo, penyelesaian melalui restorative justice tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi para pelaku, khususnya anak yang masih di bawah umur, untuk memperbaiki diri tanpa mengulangi kesalahan yang sama.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas dan pergaulan anak.
“Saya mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.
Sebagai pemerintah wilayah, pihaknya memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk menekan angka kriminalitas di lingkungan permukiman.
“Yang paling penting, jangan pernah menormalisasikan tindak pidana pencurian, siapa pun pelakunya dan berapa pun nilai barang yang diambil. Pencurian tetap merupakan tindak pidana yang merugikan orang lain dan harus menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kembali,” tegasnya.
Kronologi: Berawal Ingin Menonton Balap Liar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/7/2026). Kelima remaja itu awalnya berencana menyaksikan balap liar di kawasan Telkom Makassar.
Karena tidak memiliki kendaraan, salah seorang dari mereka diduga mengusulkan menggunakan bentor yang sedang terparkir di kawasan RW 05/RT 04. Untuk membawa kendaraan tersebut, mereka diduga merusak gembok menggunakan batu.
Namun aksi itu tidak berjalan sesuai rencana. Saat diduga hendak mengembalikan bentor ke lokasi semula, kendaraan tersebut kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.
Dalam kondisi panik, kelima remaja itu kemudian meninggalkan bentor di kawasan Jalan Nuri Baru sebelum meninggalkan lokasi.
Sementara itu, pemilik bentor yang dikenal dengan nama Dg Singara menyadari kendaraannya hilang dari tempat parkir. Ia kemudian meminta anak dan menantunya melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, mulai dari kawasan Cenderawasih, Balang Baru hingga Jalan Nuri Baru.
Bentor akhirnya ditemukan dalam kondisi ditinggalkan di Jalan Nuri Baru.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarga dan pemerintah setempat melaporkan dugaan pencurian itu kepada pihak kepolisian. Selama proses penyelidikan berlangsung, para remaja akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, korban kemudian sepakat mencabut laporannya sehingga perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Penyelesaian tersebut diharapkan menjadi momentum pembinaan bagi para remaja sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa mengambil barang milik orang lain tanpa izin, meskipun dengan alasan ingin menggunakannya sementara, tetap dapat berimplikasi hukum dan tidak boleh dianggap sebagai perbuatan yang wajar. (***)

Tinggalkan Balasan