Belum Reda Isu Dugaan Upeti, Kini Polres Gowa Dihantam Kabar “Tangkap Lepas” Pengguna Sabu
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sorotan terhadap penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Gowa kembali menguat. Di tengah belum meredanya perbincangan publik mengenai dugaan setoran atau “upeti” dari jaringan narkotika kepada oknum aparat, kini muncul kabar baru terkait dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap terduga pengguna sabu.
Informasi yang diperoleh matanusantara.co.id menyebutkan dua orang diduga diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Gowa saat berada dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (2/6/2026) malam.
Salah seorang sumber yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut menyebut salah satu pria yang diamankan berinisial T yang berprofesi sebagai sopir mobil rental. Dalam proses penindakan itu, T disebut turut menunjuk rekan kerjanya yang berinisial I.
“T diamankan saat menggunakan sabu oleh anggota narkoba Polres Gowa pada Selasa malam. T juga menunjuk rekan kerjanya berinisial I,” ujar sumber kepada matanusantara.co.id, Rabu (3/6/2026).
Namun, informasi yang berkembang kemudian memunculkan tanda tanya. Pasalnya, hingga beberapa hari setelah peristiwa tersebut, belum ditemukan informasi resmi mengenai proses hukum lanjutan terhadap pihak yang disebut diamankan.
Sumber yang sama mengaku mendengar adanya kabar bahwa salah seorang terduga yang diamankan kembali bebas setelah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tertentu.
“Setelah diamankan, T langsung dilepas. Kabar yang beredar terduga membayar puluhan juta rupiah,” ungkapnya.
Apabila informasi tersebut benar, maka persoalan ini berpotensi menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika. Setiap tindakan penangkapan, pemeriksaan, rehabilitasi maupun penghentian proses hukum semestinya memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Gowa, Iptu Firman, S.H., M.H., mengaku belum dapat memastikan kebenaran kabar yang beredar sebelum melakukan pengecekan internal terhadap personel yang bertugas.
“Untuk kejelasannya saya harus cek anggota ku atau bukan, tapi kalau anggota ku pasti saya panggil untuk pertanggungjawabkan,” tegas Iptu Firman saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Saat dikonfirmasi kembali, Iptu Firman mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan KBO Satresnarkoba Polresta Gowa karena dinilai lebih mengetahui informasi yang dimaksud.
“Ini KBO ku yang tahu ki, silahkan koordinasi saja,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Munculnya isu dugaan tangkap lepas ini terjadi tidak lama setelah publik menyoroti dugaan setoran rutin atau upeti yang disebut-sebut terungkap dalam pengembangan kasus jaringan narkotika yang ditangani BNNP Sulawesi Selatan.
Dalam kasus yang menyeret nama Daeng Saming tersebut, beredar informasi mengenai dugaan aliran dana kepada oknum aparat untuk memuluskan aktivitas peredaran narkotika. Meski hingga kini informasi tersebut belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap, isu itu telah memicu desakan berbagai pihak agar dilakukan penelusuran secara terbuka dan profesional.
Wakil Ketua GRANAT Makassar, Muh. Syahban Munawir, sebelumnya meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku narkotika, tetapi juga menelusuri setiap informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat.
Di tengah situasi tersebut, kemunculan dugaan tangkap lepas di wilayah hukum Polres Gowa semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar pengawasan terhadap penanganan perkara narkotika dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai status hukum kedua orang yang disebut diamankan, termasuk apakah benar telah dilakukan penangkapan dan bagaimana tindak lanjut penanganannya.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi tambahan dari pihak-pihak terkait, termasuk jajaran Polresta Gowa dan KBO Satresnarkoba Polresta Gowa, guna memastikan kebenaran seluruh informasi yang berkembang.
Sebagai bentuk pelaksanaan asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak lain yang merasa dirugikan. (***)

Tinggalkan Balasan