Pengamat Minta Aparat Bongkar Aktor Utama di Balik Dugaan Pengalihan Solar Subsidi Pasangkayu
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan penampungan dan pengalihan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ke sektor industri di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), menuai sorotan dari kalangan pengamat kebijakan publik dan energi. Kasus tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran distribusi biasa karena berpotensi menyentuh aspek kerugian negara dan hak masyarakat penerima subsidi.
Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Muh. Syahban Munawir, SH, MH, yang akrab disapa Awhi, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu dapat dikategorikan sebagai penyimpangan serius terhadap kebijakan subsidi energi yang selama ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Subsidi BBM diberikan menggunakan uang negara untuk membantu kelompok masyarakat tertentu, seperti nelayan, petani, UMKM, dan sektor produktif lainnya. Ketika solar subsidi diduga dialihkan ke sektor industri, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi tersebut,” ujar Awhi saat dimintai tanggapan oleh matanusantara.co.id, melalui sambungan WhatsApp, Senin (7/6/2026).
Mantan aktivis yang dikenal vokal pada masanya di Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjelaskan, pola pengumpulan solar subsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kemudian ditampung sebelum dijual kembali dengan harga industri bukanlah modus baru.
Menurutnya, dalam berbagai perkara yang pernah diungkap aparat penegak hukum (APH), skema serupa kerap digunakan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga antara BBM subsidi dan BBM non-subsidi.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya berfokus pada aktivitas yang terlihat di lokasi penampungan. Penelusuran, kata dia, harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemasok, pengangkut, penampung hingga pihak yang diduga menjadi penerima akhir BBM tersebut.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka penanganannya harus menyentuh seluruh mata rantai. Jangan berhenti pada pekerja lapangan atau sopir kendaraan saja. Yang harus diungkap adalah siapa pemilik usaha, siapa yang mengendalikan kegiatan, dari mana asal BBM, dan kepada siapa BBM itu dijual,” tegasnya.
Selain berprofesi sebagai advokat, Awhi juga menyoroti pentingnya pengawasan dari berbagai pihak, mulai aparat kepolisian, pemerintah daerah, PT Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), hingga DPRD setempat.
Menurutnya, apabila aktivitas tersebut benar berlangsung dalam kurun waktu tertentu, maka muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.
“Pertanyaan publik saat ini sederhana. Jika aktivitas tersebut benar berlangsung dalam kurun waktu tertentu, mengapa baru diketahui sekarang? Ini yang perlu dijawab melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional,” katanya.
Lebih lanjt, ia menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar pelanggaran administratif. Setiap liter solar subsidi yang tidak tepat sasaran berpotensi menambah beban keuangan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Masalah BBM subsidi selalu sensitif karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, objektif, dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” jelasnya.
Awhi berharap aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas yang ditemukan di Kabupaten Pasangkayu, termasuk menelusuri legalitas usaha, dokumen perizinan, asal-usul BBM, alur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat hasil penyelidikan maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Semua pihak harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Namun di sisi lain, dugaan yang telah menjadi perhatian publik juga harus dijawab melalui langkah penegakan hukum yang terukur sehingga tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Pasangkayu. Sebuah lokasi di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, menjadi sorotan setelah ditemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan pengalihan solar subsidi untuk kebutuhan industri.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sebuah mobil pikap terlihat melakukan aktivitas di dalam area yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi sebelum dipindahkan ke wadah berkapasitas lebih besar.
Di lokasi yang sama juga terlihat sebuah mobil tangki berwarna putih-biru. Keberadaan kendaraan tersebut memunculkan dugaan bahwa solar yang dikumpulkan di lokasi itu berpotensi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar subsidi diduga dibeli secara berulang dari sejumlah SPBU, kemudian ditampung sebelum didistribusikan kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi, seorang petugas lapangan berinisial F belum memberikan penjelasan terkait legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Bos saya sedang ada di Mamuju, Pak,” ujarnya singkat saat ditemui awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan yang identitasnya tertera pada mobil tangki maupun dari aparat berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Redaksi Matanusantara.co.id membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak lain yang merasa dirugikan. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (***)

Tinggalkan Balasan